Polisi berhasil gagalkan transaksi Sabu
Pengedar Sabu Tertangkap Setelah Polisi Menerima Laporan Warga

Konferensi pers penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (25/1/2021).
LHOKSEUMAWE AKTUALDETIK - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH memimpin konferensi pers penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (25/1/2021).
Jumpa pers digelar di aula serbaguna Mapolres Lhokseumawe, yang dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah, SAP juga Kasat Resnarkoba IPTU Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK.
Kapolres menegaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Lhokseumawe tepatnya di Desa Paloh Lada kecamatan Dewantara.
Berawal dari laporan masyarakat desa Paloh Lada kepada personil polsek Dewantara sekitar pukul 20.30 wib (22/1/2021). Kapolsek beserta unit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial BM (27 thn).
Saat tiba di lokasi tersangka BM sempat melarikan diri dan terjadi pengejaran oleh petugas kepolisian Polsek Dewantara, setelah sekian lama akhirnya tersangka BM dapat dibekuk.
Sesaat sebelum ditangkap tersangka BM sempat membuang barang bukti dan setelah dilakukan penyisiran akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009.
H.S
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :