Tajam Kabawah Tumpul Ke Koruptor

Ayo Korupsi Terus, Nanti Dikembalikan Sebagian, Hukuman Kita Ringan

Ayo Korupsi Terus, Nanti Dikembalikan Sebagian, Hukuman Kita Ringan

Foto : Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, saat di tetapkan sebagai tersangka Kosupsi atas sejumlah proyek Infrastruktur di Kabupaten Bengkalis, oleh penyidik KPK

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) rasa-rasanya tidak akan pernah lagi sirna dari planet ini, pasalnya, dalam penindakan hukum atas perbuatan itu lagi ngetrend istilah uang pengganti, dan hukuman koruptor pun dijamin ringan, 26/1/2021.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa sejatinya Amril Mukminin, Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkalis di vonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus suap pada kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis tahun 2017 - 2019. Namun dalam upaya banding yang dilakukannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru (PT) justru meringankan hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hal ini sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum pidana Riau, Dr M Nurul Huda, SH.,M.H mengatakan bahwa tindakan hakim Pengadilan Tinggi meringankan hukuman koruptor itu merupakan bentuk menciderai semangat pemberantasan korupsi di Riau.

,"Pengurangan hukuman Amril yang telah di vonis 6 tahun oleh hakim PN Pekanabaru menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru adalah menciderai semangat pemberantasan Kosupsi di Riau, sangat kita sayangkan, dan ini tidak akan membuat efek jerah kepada para koruptor di Riau," Terang Nurul dalam sebuah kesempatan.

Bahkan Ketua DPW LSM KPK, Juliandi, SH, dalam releasnya menanggapi pengurangan hukuman Amril dengan mengatakan kekecewaan pihaknya selaku lembaga penggiat anti Korupsi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

,"Kita selaku penggiat anti Korupsi di Riau sangat menyayangkan ini, dan kita minta JPU KPK segera mengambil langkah hukum upaya kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juliandi.

Diketahui sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hakim pengadilan Tinggi Pekanbaru, saat di wawancara awak media ini melalui Humas Pengadilan Tinggi, Made Sutresna mengatakan, pihaknya punya pertimbangan sendiri dalam memutus sebuah perkara, khusus perkara terpidana Amril Mukminin, bupati non aktif Bengkalis yang mengajukan banding kepada pihkanya ada pertimbangan beberapa faktor, diantaranya adanya uang pengganti dan sikap yang koperatif serta penyesalan atas perbuatannya.

,"Semua perkara tentu tidak sama pak. Terkait perkara Amril Mukminin, selain sangat tergantung pada pasal yang di sangkakan adalah pasal suap, berikutnya adalah terpidana sudah membayar uang pengganti, dan yang bersangkutan kooperatif dan menyesali perbuatannya, maka itu semua mempengaruhi putusan hakim," Ujarnya.

Disisi lain, salah satu tokoh akademisi dari Universitas Riau, Dr. Ardiansah, SH.,MH saat di wawancara oleh awak media ini mengatakan bahwa terkait penerapan hukum dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman Amril Mukminin, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun adalah disebutnya sudah sangat tepat dan adil, karena pasal yang di sangkakan pada Amril adalah pasal 12 tentang suap.

,"Saya kira upaya hukum itu adalah hak setiap orang, tentu karena ada unsur kurang puas dari terpidana, sehingga dia banding. Menurut saya, jika yang dilakukan adalah korupsi dengan cara di suap, maka 4 tahun itu sudah cukup tinggi," Ungkap Ardiansah.

Menurut Ardiansah, korupsi yang dilakukan dengan menggunakan langsung uang Negara, maka hukumannya bisa sangat berat, namun akan berbeda jika dilakukan oleh karena dia di suap, seperti pada pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tipikor. karena sebut Ardiansah, suap berarti si pelaku bertindak passif, ditambah dengan terdakwa telah memberikan uang pengganti dan bersikap kooperatif selama di persidangan, maka itu semua dapat mempengaruhi putusan hakim.

,"Menurut saya putusan Pengadilan Tinggi justru sudah termasuk berat, karena itu suap," pungkasnya.

Dari pendapat beberapa sumber tersebut, dapat kita pahami, bahwa upaya pemberantasan korupsi di Riau adalah sebuah mimpi di siang hari.
Alih-alih akan menyebabkan efek jerah dan takut pada pejabat yang akan korupsi, malahan setiap pejabat akan berkata kepada yang lain, ayok kita korupsi terus, nanti kembalikan sebagian, dan kita pura-pura menyesal, maka semua beres... Nasibmu Ibu Pertiwi...

(Feri. S)


 

Komentar Via Facebook :