Muhammad, Antara DPO Dan Prapid

Upaya Praperadilan Muhammad, Ada Surat Edaran MA Menghadang

Upaya Praperadilan Muhammad, Ada Surat Edaran MA Menghadang

Dr. Mexsasai Indra

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sekalipun di nilai lambat, Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi patut diberikan apresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat Riau yang belakangan akhirnya tegas terhadap praktik korupsi di jajaran pejabat di Provinsi Riau. Hal itu terbukti, Polda Riau menetapkan Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum pidana, jika Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad bersikap kooperatif dan menyerahkan diri, barangkali penyidik Polda Riau akan segera menyelesaikan proses penyidikan itu hingga berhasil P21 di Kejaksaan Tinggi Riau, namun belakangan diketahui, justru Muhammad melakukan Gugatan Praperadilan akan statusnya sebagai terangka dan DPO, hal ini mendapat reaksi dari pakar hukum Riau, Mexsasai Indra.

Pakar hukum Universitas Riau Mexsasai Indra menilai bahwa praperadilan yang dilakukan oleh seorang buronan tersangka kasus korupsi merupakan modus yang ditempuh untuk lepas dari jerat hukum.

Hal itu disampaikan Mexsasai menanggapi upaya praperadilan pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidananya korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidikan dan ditetapkan sebagai buronan. Namun, Muhammad juga melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," katanya kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.

Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai lansiran surat edaran yang bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, "Bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang"

Surat edaran tersebut merinci, tersangka melarikan diri atau dalam DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kemudian, jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerimanya. Lebih lagi, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

"Oleh karena itu, adanya edaran MA tersebut sudah tepat adanya," katanya lagi.

Lebih jauh, dia juga mengatakan jika gugurnya kewenangan praperadilan terjadi apabila berkas perkara yang menjerat Plt Bupati Bengkalis Muhammad dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan.

"Gugurnya kewenangan prapid ketika perkara sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum," tuturnya.

Hingga kini, Polda Riau masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.

Editor : Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait