Konferensi Pers kasus penipuan penggelapan
Polres Lhokseumawe Membekuk Gerombolan Pelaku Pencurian dan Penggelapan Serta Curanmor

Konferensi Pers kasus penipuan dan penggelapan barang barang semmbako
LHOKSEUMAWE AKTUALDETIK - Kasus penipuan dan penggelapan barang-barang sembako kurun waktu Oktober 2020 hingga Januari 2021 berhasil diungkap oleh Tim Jatanras sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH yang didampingi Kasat Reskrim (1/2/2021) merilis para tersangka berjumlah 3 (tiga) orang masing-maaing berinisial MS alias boy, AZ alias kecap, dan RM alias Ali dukun. Ketiga tersangka sama-sama berasal dari Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
Para tersangka melakukan penipuan dan penggelapan barang-barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi dan lain-lain di beberapa toko yang tersebar di Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan kerugian mencapai sekitar sembilan puluh jutaan.
Modusnya dengan berpura-pura membeli sembako tersebut, lalu para korban memuat barang-barang tersebut ke dalam mobil pickup. Pada saat melakukan pembayaran para tersangka langsung kabur dengan membawa lari barang sembako tersebut.
“Para tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras sat Reskrim Polres Lhokseumawe di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang beralamat di kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolres.
Pasal yang disangkakan kepada Ketiga tersangka pasal 379a subs pasal 378 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
• Kasus Pencurian sepeda motor (curanmor)
Lanjutnya, untuk kasus Pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2021 yang dilakukan oleh tersangka AL (20) terhadap sepeda motor milik korban bernama Mariana (25) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mns Mesjid dusun mns tuha Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Tersangka melintas didepan rumah korban dan melihat sepeda motor korban dengan posisi tidak terkunci. Tersangka langsung mencuri dan mendorong motor korban dan menyimpannya di suatu tempat,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana kurungan 7 (tujuh) tahun penjara.
H.S
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :