Fadil: waterpark tersebut harus dibongkar karena melanggar pemanfaatan ruang berdasarkan aduan dit

Pembangunan Dwisari Waterpark Illegal, BPN,DLH,BWS: Segera Bongkar!

Pembangunan Dwisari Waterpark Illegal, BPN,DLH,BWS: Segera Bongkar!

Foto Pembangunan Dwisari Waterpark Yang Melanggar Peraturan Dan Tidak Mengantongi Izin

BEKASI AKTUALDETIK.COM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menyatakan bahwa pembangunan area Waterpark Dwisari telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Wilayah Waterpark Dwisari tersebut terletak didekat Sungai Cibeet, Kab. Bekasi, sesuai PerdaKab. Bekasi No.12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan untuk 'Mintakat Riparian' atau wilayah peralihan antara sungai dan daratan (tepian sungai).

Ka.BPN Kab.Bekasi, Fadil menyatakan bahwa bangunan waterpark tersebut agar dibongkar karena melanggar pemanfaatan ruang berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

"Setelah menerima laporan, Kementerian ATR/BPN langsung membentuk tim audit tata ruang namanya, untuk menelusuri pengaduan tersebut." Jelasnya.

Foto Dinding Turap dan Beton Pancang Dwisari Waterpark Yang Sudah Melewati Batas Wilayah Mintakat Riparian Sungai.

Setelah dilakukan kajian dan survei di area waterpark tersebut ditemukan beberapa pancang dan konstruksi beton didalam badan sungai dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang. 

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat juga mengamini pernyataan BPN bahwa letak area waterpark tersebut tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dan terungkap bahwa pembangunan waterpark tersebut tidak memiliki izin lingkungan juga.

Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum mengindikasikan, kegiatan pembangunan berada di wilayah garis mintakat riparian Sungai Cibeet.

Garis mintakat riparian tersebut beradai di Sungai Cibeet telah ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015.

Hal tersebut dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan bahwa pembangunan waterpark di kawasan mintakat riparian sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

"Kawasan mintakat riparian sungai perlu dipertahankan karena akan membuat kita terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai, oleh karena itu pendirian bangunan di kawasan ini sudah dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi." Jelaanya.

Diharapkan Fadil juga agar pemilik bangunan diharuskan melakukan pembongkaran sheetpill (dinding turap sungai) dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sepanjang garis mintakat riparian sungai secara mandiri," kata Fadil.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kab.Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengurus rekomendasi teknis ke BWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, pemilik bangunan akan diberikan sanksi sesuai PP No.15 tahun 2010 oleh Pemkab. Bekasi, dalam hal pengawasan oleh Ditjen PPRPT.

Komentar Via Facebook :