Kasus Narkoba
Personil Polsek Serbalawan Berhasil Ringkus Dua Pemilik Narkoba

2 Tersangka kasus Narkoba
SIMALUNGUN AKTUALDETIK.COM - Pada hari Sabtu, 06 Februari 2021, sekitar pukul 23.30 wib. Personil Polsek Serbalawan Simalungun Sumatera Utara. Yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Abdullah Yunus Siregar. Telah berhasil meringkus dua orang warga Nagori Bandar selamat. Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Yang di duga pemilik Narkotika jenis sabu, berinisial S (29) dan HS (27) Kapolsek Serbalawan. Memberikan informasi pada media ini. Hari Rabu, 10 Februari 2021, tepat pukul 12.34 wib. Menyampaikan pesan singkat via whatsApp.
Menurut hasil informasi yang di peroleh dari narasumber yang layak dipercaya oleh pihak kepolisan, polsek resort serbalawan Polres Simalungun. Menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat, adanya dua orang Laki-laki dicurigai memiliki narkoba jenis sabu yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra-X warna Hitam Tanpa Nopol, di Jalan Perkebunan PTPN. IV Dolok Ilir Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
LSetelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut. Satuan reserse unit polsek serbalawan Bripka Andi Nata Siregar, Bripka Tigor Manurung, Briptu Anggi, Briptu Wayan. langsung bergegas melakukan penyelidikan ke TKP, dan ternyata informasi tersebut memang benar.
Di TKP, ditemukan dua orang laki-laki, yang mengaku masing-masing bernama S (29) dan HS (27). Dari tangan kiri S di temukan 1 (Satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Satres polsek serbalawan, melakukan introgasi kepada kedua orang tersebut. Setelah di introgasi S dan HS mengaku kalau Sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki, warga Sumber Sari yang berinisial G, seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan mereka gunakan bersama.
Kemudian satres polsek serbalawan, memboyong kedua orang tersebut ke polsek, guna untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum.
Selanjutnya awak media ini mengkonfirmasi Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring membenarkan dan mejelaskan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkotika.
“S dan SH ketika ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi. Sebelumnya Piket Horas Paten Simalungun menerima adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas paten tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” ungkap lukman.
"Dari tangan kiri S ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratnya 0,22 gram. Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Golap di desa Sumber Sari. dengan harga Rp 150 ribu," lanjutnya.
Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara itu, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Lukman.
(BS)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :