Tindak pidana Penganiayaan

WNA Marcus Dorian Usai Jalani Pidana di Serahkan ke Kantor lmigrasi kelas l TPI Denpasar

WNA Marcus Dorian Usai Jalani Pidana di Serahkan ke Kantor lmigrasi kelas l TPI Denpasar

Serah terima narapidana warga negara asing yang telah selesai menjalani pidana serta barang (paspor) yang dimiliki oleh orang asing tersebut.

BALI AKTUALDETIK.COM - WNA Marcus Dorian Price setelah menjalani pidana dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli di serah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu 14/02/21.

Acara yang berlangsung di rutan kelas ll bangli terhadap WNA Marcus Dorian price yang sebelumnya di vonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana selama 8 bulan.

Pada pukul 10.00 WITA Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli dan bertemu dengan kepala seksi registrasi untuk melaksanakan serah terima narapidana warga negara asing yang telah selesai menjalani pidana serta barang (paspor) yang dimiliki oleh orang asing tersebut.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan Rapid Test antibody Covid-19 pada WBP bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jamaruli Manihuruk mengkonfirmasi pelaksanaan serah terima WNA tersebut dari Rutan Kelas IIB Bangli 
kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Jamaruli Manihuruk lanjut menyampaikan dalam proses pendeportasian ke negara asal, WNA asal amerika tersebut ditempatkan terlebih dahulu pada Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan batasan waktu selama 30 hari. 

Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika guna kepentingan Dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi 
Manusia dengan tegas menyampaikan kepada seluruh jajaran imigrasi di wilayah provinsi Bali untuk tetap berhati-hati dalam penanganan terhadap orang asing yang dikenakan sanks keimigrasian sebelum yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya.

“Jangan sampai lalai dalam melaksanakan tugas, lakukanlah sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Iskandar

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :