Pendeportasian warga negara asing
WNA Asal USA di Deportasi lmigrasi TPI Denpasar Setelah Jalani Pidana 8 Bulan

Kegiatan pendeportasian warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, Selasa kemarin 16/02/21.
BALI AKTUALDETIK.COM - Kemenkumham Kanwil Bali melalui Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, Selasa kemarin 16/02/21.
WNA asal USA Marcus Dorian Price (MDP)Laki-laki 36 Tahun asal Texas, U.S.A, memiliki Paspor Nomor : 556009489 dengan Masa Berlaku : 11 Januari 2017 s/d 10 Januari 2027.
MDP sebelumnya telah mejalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan.
Menurut Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, proses pendeportasian kegiatan diawali dengan penjemputan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 WITA.
"Selanjutnya MDP telah dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah
melakukan proses registrasi dan pemeriksaan," Jelas Jamaaruli .
Menurut Jamaruli Manihuruk MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Maja terkaitan dengan hal tersebut Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kepada yang bersangkutan di kenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian," Lanjutnya.
Pelaksanaan Pendeportasian dilakukan pada tanggal 16 Februari 2021 dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB dan dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB. Kegiatan Pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dari pukul 18.30 WIB .
Iskandar
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :