5 Pelaku pengedar telah diamankan polisi

Polres Tabanan Gelar Press Release Ungkap Pelaku Narkoba

Polres Tabanan Gelar Press Release Ungkap Pelaku Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., yang didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, gelar Press release ungkap kasus Narkoba

BALI AKTUALDETIK.COM  - Atas ijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP l Gede Sudiarna Putra, S.H berhasil mengungkap 4 kasus penyalahguna Narkoba dan mengamankan 5 orang sebagai pengedar dalam operasi Antik selama dua pekan 4 - 19 Februari 2021.

Dalam press release yang di gelar pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., yang didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, 

Dalam keterangan ( Press Release ) terkait dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Tabanan dalam penungkapannya di hadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Tabanan menjelaskan 

“Terhitung dari tanggal 4 - 19 Februari 2021 ( selama dua Pekan ), Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan menggelar Ops Antik Agung 2021 dan berhasil mengungkap 4 kasus, mengamankan 5 ( lima ) terduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahguna Narkoba, dan total barang bukti yang di amankan 29 paket sabu dengan berat 150,3 gram," Jelas Kasat Narkoba.

"Terhadap kelima terduga pelaku yang saat ini dalam proses Penyidikan, ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda - beda," lanjutnya.

I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen, laki (37), alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terduga dimankan di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, padanya kedapatan dan berhasil diamankan barang bukti 18 paket shabu, berat 3,45 gram, pada hari Kamis 04 Pebruari 2021 Pukul 17.20 Wita,

Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul, laki, umur 31 tahun, alamat  Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, tinggal di Desa Delod Peken, Kecamatan / Tabanan, terduga ditangkap Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2021 pukul 19.45 Wita, di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya disita barang bukti 3 buah paket shabu berat 135, 10 gram.

I Wayan Suryantika alias Penyok, laki, umur 33 tahun, alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur-Tabanan, terduga diamankan di  pinggir jalan, digapura Banjar Dinas Sukawati, Desa / Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00 wita, padanya kedapatan barang haram 1 buah paket shabu berat 0, 30 gram,

Pada hari Rabu 19 Pebruari 2021 pukul 19.00 Wita, Satgas mengamankan dua orang, Teguh Eko Susanto alias Ekok, laki, umur 42 tahun, Alamat Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler, laki, umur 29 tahun, alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti-Tabanan, kedua terduga dimankan di Banjar Sema, Desa / Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan padanya kedapatan membawa 7 ( tujuh) buah paket shabu berat 1,45 gram, semua terduga yang berhasil diamankan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Menurut Kasat Narkoba dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena terduga pelaku dalam kesehariannya selalu berpindah - pindah, tentu memerlukan kesabaran, ketekunan, keuletan, disetiap kegiatan proses penyelidikan dan pengembangannya.

Atas peran serta dan bantuan warga masyarakat yang mau memberikan informasi dengan benar sehingga Tim Satgas dapat memudahkan dalam proses penyelidikan, pengembangan dan pembuntutannya, terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membandu dan berperan aktif, ucap Kasat Narkoba,

"Kepada pihak tertentu yang masih bermain-main dengan barang haram ini, apapun alasannya kami mengimbau agar sekarang juga dihentikan," Himbau Kasat Narkoba .

"Jangan bermain-main dengan barang laknat ini, bila ketahuan / kedapatan siapapun orangnya tanpa kecuali entah itu pejabat, bila cukup bukti dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai penyalahguna, pengedar pasti akan ditindak tegas, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Narkoba mengingatkan.

Iskandar

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

 

Komentar Via Facebook :