Pungutan di SMAN Sumut

Aneh, Kepala Bidang SMA Disdik Sumut Mengaku Tidak Tahu Ada Pungutan SPP di Sekolah

Aneh, Kepala Bidang SMA Disdik Sumut Mengaku Tidak Tahu Ada Pungutan SPP di Sekolah

Foto : Kepala Bidang SMA Disidik Sumatera Utara, Drs. Moh. Ikhsan

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), di sekolah-sekolah SMA Negeri di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan masih terus berlangsung. Anehnya saat di konfirmasi kepada Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Drs M. Ikhsan, mengaku tidak tahu menahu, gawat. Medan, 2/3/2021.

Pungutan dengan modus SPP itu seakan-akan tidak menuai masalah apapun, bahkan sebagaimana disampaikan oleh sumber media ini, (BS), SPP di bebankan kepada siswa dengan jumlah tertentu dan di wajibkan, antara lain, SMAN 7 Medan Rp. 100.000/bulan dan SMAN 19 Belawan Rp. 130 Ribuan/bulan.

,"Di kota Medan ini tidak ada SMAN yang gratis, semua diwajibkan membayar SPP dengan harga yang bervariasi, mulai dari 100 ribu perbulan, hingga 150 ribu pun ada, dengan jumlah murid setiap sekolah diatas 500 murid bahkan ada yang hampir ribuan murid," beber BS.

Presiden RI, Joko Widodo sangat memberi perhatian terhadap dunia pendidikan Indonesia. Selain telah mengalokasikan anggaran yang besar, yakni 25% dari APBN, diketahui Presiden RI juga sangat mendukung pemberantasan pungli di setiap satuan pendidikan di Indonesia, sehingga telah dikeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selain itu diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pun telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan cukup besar dari APBD Sumut sebesar Rp 13,8 Triliun Rupiah. Pada tahun 2015 lalu saja, diketahui APBD Sumut telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 800 miliar lebih, dimana untuk tahun 2020 dan 2021, hal itu di prediksi meningkat menjadi Triliun Rupiah, namun pungutan berupa SPP dengan besaran ratusan ribu lebih perbulan per siswa masih terus dilakukan di Sumatra Utara.

Atas informasi ini, awak media pun melakukan konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, melalui kepala bidang SMA, Drs Moh. Ikhsan melalui telepon selulernya. Menjawab awak media ini, Ikhsan mengaku tidak mengetahui sama sekali.

,"Saya tidak tahu menahu soal pungutan itu, itu langsung kebijakan Kepala Sekolah masing-masing," Ujar Ikhsan singkat.

Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

,"Seharusnya kan berdasarkan semua aturan yang ada, biaya sekolah di SMA Negeri itu di gratiskan oleh Pemerintah. Tetapi kenapa ini masih selalu dilakukan? Apakah anggaran dari APBN dan APBD itu belum cukup ? Belum lagi bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, ini harus menjadi perhatian aparat hukum, supaya tim Saber Pungli itu bekerja sesuai tugasnya," beber BS.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :