Jaminkan Produk Halal
Satgas Halal Kanwil Kemenag Riau Dorong Masyarakat Agar Sertifikasikan Produknya

Penyerahan Sertifikat Halal Produk dari Satgas Halal Riau Kepada Masyarakat
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Saat ini Satgas Halal menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memberikan layanan sertifikasi halal di 34 Provinsi di Indonesia.
Koordinator tim Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sekretaris Satgas Halal, Nurmala menjelaskan bahwa kesiapan dari Satgas Halal Prov.Riau sudah berjalan sejak di 12 Kabupaten/Kota se-Riau.
Nurmala mengungkapkan kondisi dari Satgas Halal Provinsi Riau, yang sifatnya masih pembantuan dari BPJPH Pusat, belum merupakan sebuah perwakilan dari BPJPH itu sendiri, sehingga dalam hal pengawasan masih belum dilaksanakan oleh Satgas Halal Prov.Riau.
"Sesuai dengan amanat dari UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sendiri maka disetiap Provinsi Riau di 12 Kabupaten/Kota dibentuklah Satuan Tugas Halal dalam melayani pelayanan sertifikasi halal." Kata Nurmala kepada wartawan.
Nurmala menjelaskan bahwa Satgas Halal Provinsi Riau menerima pengajuan dan pendaftaran sertifikasi halal produk dari masyarakat dan proses pengujian, penelitian serta penerbitan sertifikasi halal dilakukan secara sistematis melibatkan beberapa stakeholders.
Dia juga mengungkap kondisi sekarang di tahun 2021 ini Lembaga Penjamin/Pemeriksa Halal yakni yang turut andil didalam proses pengujian sampel produk sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, masih tahap pengajuan dan baru disetujui yaitu, PT.Sucofindo, LPPOM MUI.
"Kita sebagai pemerintah selalu mengajak dan membantu masyarakat yang mengalami kendala atau kesusahan dalam menerbitkan sertifikat halal di masing-masing produknya, seperti waktu lalu, kita bantu 175 pengusaha khususnya UMKM agar dimudahkan dalam kepengurusan sertifikasi halal ini." Tuturnya.
Sementara Ketua Satgas Halal, Kanwil Kemenag Riau, Janheri menjelaskan bahwa terkait dengan tenaga SDM dan juga anggaran biaya operasional dirasa masih kurang maksimal, sehingga dirinya berharap agar Kemenag Pusat bisa memberikan perhatian lebih kepada Kanwil Kemenag Riau.
"Untuh hal sarana dan prasarana operasional kita sudah cukup ya, seperti alat-alat perlengkapan pendaftaran dan penginputan produk olahan dari masyarakat itu ada bermacam-macam, dan masih bisa dipakai." Jelas Janheri.
Nurmala juga mengatakan jika stigma yang beredar di antara masyarakat bahwa sertifikasi halal itu tidak diperlukan, maka pemikiran seperti itu tidak boleh dan Kanwil Kemenag Riau akan gencar dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat disamping bimbingan-bimbingan teknis yang sudah diberikan kepada masyarakat.
"Di zaman sekarang ini masyarakat masih menilai bahwa produk olahan harus bersertifikasi halal maka dianggap baik, karena beberapa masyarakat khususnya mayoritas Muslim di Provinsi Riau memerlukan label sertifikat halal tersebut." Ungkapnya.
Mengenai besaran biaya yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikat halal teruntuk di jajaran Kanwil Kemenag Riau masih belum diatur karena masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Keuangan RI.
"Tidak menutup kemungkinan pada saat pengujian produk olahannya yang seperti dari LPPOM MUI memerlukan biaya, karena kan mereka (LPPOM MUI) bergerak melakukan pengeluaran, belum lagi di daerah yang jauh seperti di Kab.Inhil yang masih memakai speedboat dan Kab.Meranti." Kata Nurmala dalam siaran pers, Selasa (2/3). (Ishak*).
Komentar Via Facebook :