Beragam Kasus

Kejari Pekanbaru Musnahkan BB, Laksanakan Tugas & Fungsi Kejaksaan

Kejari Pekanbaru Musnahkan BB, Laksanakan Tugas & Fungsi Kejaksaan

Foto Ka.Sub Barang Bukti Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto saat dimintai keterangan

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pada tahun 2019 sebanyak 419 perkara yang sempat tertunda. Perkara tersebut terbagi atas kasus kejahatan Narkotika, Pabeanan, Perlindungan Konsumen & Kesehatan, Perjudian, dan Orang & Harta Benda (Oharda).

Berikut barang kasus Narkotika yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 148,27 gram, Ganja 184,122 gram, Ekstasi 67 butir. Untuk kasus perjudian barang bukti berupa kartu remi, togel dan mesin jackpot, kosmetik juga obat obatan, rokok illegal, senjata tajam.

"Untuk barang bukti kasus hasil tilang jika tidak diurus oleh si pemiliknya maka kami akan melakukan upaya pelelangan atau dimusnahkan, agar tidak menumpuk di gudang." Ujar Ka.Sub Barang Bukti, Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto.

Kicky mengatakan adapun barang bukti kasus tilang tersebut berupa, kendaraan bermotor, STNK, KIR dan sebagainya.

"Akibat pandemi selama 2020, sesuai putusan hakim, standar operasional prosedurnya setiap barang bukti harus dimusnahkan, ketentuannya kita harus mengeksekusi atau dikembalikan dan dilelang." Kata Kicky.

Pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sehingga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat d ini barang bukti yang dimusnahkan, 443 perkara narkotika, 8 perkara perjudian, 4 perkara perlindungan konsumen dan kesehatan, satu perkara pabean (Bea Cukai) , Senjata tajam,  serta 5.043 perkara tilang berupa STNK dan surat lainnya yang dipertanggungjawabkan," ujarnya saat didampingi Kasi Pidana Umum, Robi Harianto.  

Adapun metode pemusnahan narkotika, obat-obatan, perjudian dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, sedangkan untuk senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara dihadiri oleh masing satuan penegak hukum dari Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rutan Pekanbaru, BNN Pekanbaru. Masing perwakilan instansi melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti di Kejari Pekanbaru.

Ricky menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan, sesuai instruksi Pemerintah setempat mematuhi 5M. (Ishak**).

Komentar Via Facebook :