Penertipan tidak harus dengan kekerasan

Kisruh Petugas Disperindakkop Halsel Dengan Pedagang Barito, Ibu Amina Jatuh Pinsan

Kisruh Petugas Disperindakkop Halsel Dengan Pedagang Barito, Ibu Amina Jatuh Pinsan

Pasar Desa Labuha

HALSEL AKTUALDETIK.COM - Program Pemda Halsel melalui Disperindagkop dalam menertibkan para pedagang Barito untuk tidak berjualan diluar Pasar di Desa Towakona, masih ditantan sebagian Pedagang Barito di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terbukti saat petugas Disperindagkop melakukan swiping pedagang barto di seputaran Pasar Desa Labuha mendapat perlawanan keras dari sejumlah pedagang barito yang masih berjualan di tempat itu, Selasa (10/03/2021).

Akibat dari perlawanan tersebut, salah satu pedagang barito Ibu Amina menyerang salah satu petugas Disperindagkop.
Satpol PP yang mengawal swiping tersebut bertindak cepat megamankannya hingga Ibu Halima jatuh pinsan.

Hal tetsebut sebagaimana diceritakan oleh Ibu Halima saat ditemui awak Media Aktualdetik.com di kediamannya Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (10/03/2021).

Ibu Halima mengatakan, pada saat kami (pedagang barito) dipindahlan ke pasar baru di Desa Towakona, barang dagangannya kurang laku, akibat sunyi dengan pembeli, karena pasar jauh dari pusat kota dan tidak ada pemukiman warga di sana. 

Sementara saya dengan modal pinjaman Koperasi, yang harus saya setor mengembaliannya setiap hari. Bagaimana saya bisa setor pinjaman, sementara hasil penjualan di pasar baru, makan pun tidak cukup, kata Ibu Halima.

Lanjut Ibu Halima, pada satu minggu lalu, barang jualan saya dan teman dua orang digledak dan dibawa ke pasar baru milik Pemda Halsel oleh petugas Disperindagkop saat kami tidak berjualan. Setelah itu saya mendapat informasi dari teman, bahwa kami disuruh ke pasar baru untuk mengambil kembali barang jualan kami.

Karena saat itu saya tidak ada ongkos untuk kesana mengmbil, hingga tiga hari baru saya kesana dan dapati barang itu sudah rusak.

Karena sudah rusak dan tidak bisa dijual lagi kata Amina, saya terus ketemu petugas tetsebut dan saya minta ganti rugi, karena saya tifak bisa setor modal pinjaman di Koperasi.

Saat temui sambung Haluma, mereka ((petugas) janji saya, akan membayar sesuai jumlah harga barang. Saya menunggu hingga seminggu, tiba tiba tadi pagi mereka kembali lakukan swiping dan ketemu saya, serentak mereka katakan, tidak lagi membayar barang jualan saya yang rusak itu, karena saya tetap berjualan di tempat tersebut, terang Halima meniru pernyataan petugas.

Selanjutnya, salah satu petugas Disperindagkop membuka peti tempat menyimpan barang jualan saya.
Lantaran timbul penyesalan atas barang jualan saya yang rusak tidak mau dibayar, sehingga saya menyerangnya. Saat saya menyerang, saya ditarik oleh petugas Satpol PP hingga saya jatuh pinsan dan tidak sadarkan diri, cerita ibi Halima.

Halima juga menambahkan, petugas mengambil barang jualan kami hanya tiga orang, sedangkan yang lainnya tidak
Menurut saya, ini perlakuan petugas terhadap kami pedagang barito tebang pilih dan ini tidak adil. Jangan-jangan yang lain itu, karena keluarga mereka, tutup Halima.

Sementara itu Kadis Disperindakop Halsel M. Nur saat dikonfirmasi di Kediamannya Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (11/03/2021) mengatakan, terkait teknis operasi di lapangan adalah kewenangan Kabid Pasar dan kebetulan saya juga belum mendapat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Pasar Desa Labuha kemarin, kata Kadis M. Nur.

Lanjutnya, namun selaku Kadis saya jelaskan, bahwa menyangkut barang yang diangkut oleh petugas Disperindagkop ke pasar baru milik Pemda dan rusak tidak ada ganti rugi.

Karena itu kelalayan mereka sendiri yang tidak mau mengikuti ketentuan Pemda Halsel, agar semua pedagang Barito dan ikan harus berjualan di Pasar baru di Desa Towakona, terang M. Nur.

M. Nur menambahkan, atas nama institusi meminta maaf kepada masyarakat yang mendapat perlakuan yang tidak disenangi oleh petugas kami, karena itu tugas mereka, ujarnya.

Laporan : Rusdi Malan

Komentar Via Facebook :