Upaya K3 Harus Serentak & Menyeluruh Dilaksanakan

Sejauh Mana Penerapan K3 Bagi Pekerja Sektor Migas?

Sejauh Mana Penerapan K3 Bagi Pekerja Sektor Migas?

Ilustrasi Pekerja di Sektor Migas

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Seringnya terjadi insiden kecelakaan kerja di lokasi perusahaan khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas), sudah harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak perusahaan dalam menerapkan fungsi tugas kepengawasannya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari para pekerja tersebut.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan jo. pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk untuk pekerja yang bekerja di pertambangan minyak dan gas bumi (dan juga tenaga kerja di lepas pantai), secara umum adalah pengawas ketenagakerjaan dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. 

Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas, Syahrial Ego mengutarakan bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan di Indonesia menurutnya begitu melimpah akan sumber daya migas tersebut.

Menurutnya migas mendatangkan sejuta manfaat bagi umat manusia namun disisi lain juga dapat mendatangkan musibah bila tidak ditangani dengan baik.

"Bisa dimaklumi bahwa migas merupakan bahan yang mudah terbakar dan meledak, sehingga kerugian yang ditimbulkan bisa berupa nyawa, hilangnya aset-aset penting, harta benda, dan kerusakan lingkungan." Urainya.

Karena bahaya tersebut, maka upaya K3 harus serentak dan menyeluruh harus dilakukan mulai dari tahap pengeboran, pemurnian hingga pendistribusian BBM.

"Disinilah peran pengawas atau operator K3 diperlukan untuk memastikan para pekerja dapat bekerja dengan aman, sehingga semua permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan kerja bisa ditanggulangi dengan baik." Katanya.

Syahrial juga menambahkan bahwa seorang pengawas tersebut harus berkompeten dibidangnya, dibuktikan dengan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi RI (BNSP) ataupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Migas sebagai badan perwakilan resmi sertifikat di Indonesia.

"Dengan demikian, tidak ada saling mengambil-alih tugas-tugas di bidang pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor migas, tetapi lebih kepada teknis operasional pembagian wilayah kerja dan pemberdayaan semua potensi aparatur pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan semua."  Tutupnya.

Untuk di Riau sendiri perusahaan yang bergerak di sektor migas ada beberapa yakni, Chevron Pacific Indonesia, Pertamina EP, PT. BOB BSP-PH, EMP Malacca Straits, EMP Tonga, PHE Siak, PHE Kampar dan PHE NSO-NSB dan SPR Langgak, dan lainnya.

 

Komentar Via Facebook :