Dompet Hermes berisi uang jutaan

Kapolsek Kota Singaraja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dompet

Kapolsek Kota Singaraja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dompet

Pelaku Pencurian Dompet

SINGARAJA AKTUALDETIK.COM - Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryana, S.T.,M.M memimpin langsung pengungkapan Kasus Pencurian dompet yang berisikan uang di PT WULING Caang Singaraja .

Pelaku pencurian dompet yang berisikan uang yang terjadi di PT Wuling Cab Singaraja yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 269 Kel Banyuasri Kec dan Kab. Buleleng berhasil di amankan, pada hari kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar jam 16.00 Wita.

Menurut penjelasan Kapolsek pelaku berhasil di amankan berdasarkan laporan korban INDAH WAHYUNI pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian dompet yang berisikan uang serta surat surat identitas terhadap dirinya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di PT Wuling Cab Singaraja yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 269 Kel Banyuasri Kec.Buleleng Kab.Buleleng

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.580.000 ( dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah )," Jelas Kapolsek.

Selanjutnya seijin Kapolsek KOMPOL DEWA KETUT DARMA ARYAWAN, S.T.,M.M.,Kanit Reskrim IPTU IDA BAGUS PT PERMANA DP,SH., dengan anggota untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU IDA BAGUS PT PERMANA DP, SH. bersama anggota melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi yang mengetahui kejadian pencurian tersebut.

Dari penjelasan saksi saksi tersebut diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah terduga pelaku yang berinisial PE, laki laki, umur 22 Tahun, Pekerjaan karyawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Kec ./ Kab . Buleleng.

Setelah dilakukan introgasi oleh team terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di PT Wuling Cab Singaraja yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 269 Kel. Banyuasri Kec ./ Kab. Buleleng terduga pelaku melakukan pencurian dompet yang berisikan uang tersebut. 

Selanjutnya pelaku PE beserta barang bukti berupa dompet HERMES warna coklat dengan corak garis warna pink, oren, hijau, merah dan biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa, DK 2153 ACE, warna abu abu (sebagai tempat untuk menyembunyikan dompet korban ) dibawa ke Polsek
Singaraja guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan barang bukti yang ada, pelaku mengakui bahwa memang benar melakukan pencurian dompet yang berisikan uang sebesar Rp 2.080.000 ( dua juta delapan puluh ribu rupiah ) beserta surat surat identitas korban" Ungkap Kapolsek.

Menurut pengakuan pelaku yang mana uang tersebut di gunakan untuk membayar hutang serta dompet milik korban pelaku sembunyikan.

"Atas perbuatan pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," Jelas Kapolsek.


Iskandar


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :