Siapa Otak Dibalik Pertambangan Ilegal?
Puluhan Hektar Galian Tanah Urug Ilegal di Lokasi PT Chevron, Lingkungan Dirusak

Foto : Lokasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanah Urug Ilegal di Wilayah Kerja PT Chevron
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ditemukan puluhan hektar lahan pertambangan, atau borrowpit, pertambangan bukan logam dan batuan, alias tanah urug di wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PT Chevron Pasific Indonesia kabupaten Siak. 1/4/2021.
Awalnya Informasi ini berhasil diterima atas laporan masyarakat kepada Redaksi aktualdetik.com melalui telepon seluler, selanjutnya, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Menjawab konfirmasi awak media ini, pihak DLHK Riau menyampaikan, bahwasanya Informasi benar adanya.
,"Jadi kita juga mendapatkan laporan pengaduan terkait hal ini, semua ada 5 lokasi dan luasnya sekitar 20 hektar berdasarkan perhitungan kita, kemarin sudah kami coba untuk melakukan survey lapangan, dan ditemukan dari 5 lokasi itu, ada satu yang sudah tidak aktif, namun 4 lokasi lainya masih beroperasi," kata Dwiyana, sub bagian pengaduan.
Menurut Dwiyana, kasus ini masih dalam pendalaman pihaknya, sebab diketahui, bahwa operasional perusahaan yang bergerak bidang tanah urug itu tidak memiliki izin-izin terkait kegiatan usahanya. Artinya, atas informasi yang disampaikan Dwiyana, maka kegiatan usaha yang berada di wilayah perizinan PT Chevron itu adalah ilegal.
,"Ini sudah kita kerjakan, proses berjalan terus, kita tidak pandang bulu dalam penindakan, siapapun pelaku usahanya, harus taat aturan, tetapi itu tidak jadi masalah, yang salah ya harus kita tertibkan, apalagi ini kan menyangkut lingkungan yang rusak akibat galian besar-besaran itu," lanjut Dwiyana.
Pihak PT Chevron, setelah dikonfirmasi awak media ini, melalui humas PT Chevron di Rumbai Pekanbaru, Rinta, dalam tanggapannya mengatakan bahwa pihkanya selama beroperasi di wilayah kerjanya selalu taat aturan, namun terkait adanya kegiatan usaha pertambangan Ilegal di wilayah kerjanya, Rinta, atas nama Manager Corporate Communication PT CPI, Sonitha Poernomo, mengatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak ESDM dan DLHK Riau.
,"PT CPI telah menghadiri pertemuan lanjutan dan menyampaikan klarifikasi mengenai izin terkait kepada ESDM Provinsi Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kabupaten Siak," tulis Rinta melalui WA.
Dari pernyataan pihak PT Chevron tersebut tidak menyebutkan secara rinci sebagaimana dipertanyakan awak media terkait adanya kegiatan usaha Ilegal pertambangan bukan logam dan batuan di lokasi izin PT Chevron, sehingga publik tidak memahami maksud dan pengertian klarifikasi yang dimaksud.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :