Herbin Mohon Hakim Memutus Dengan Adil
Terdakwa Dituntut Cuma 3 Bulan, Korban Mohon Hakim Berikan Keadilan

Foto : Pengadilan Negeri Medan
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Perkara kasus pengrusakan kendaraan bermotor milik seorang Guru SMAN 8 Medan, H. Manurung, yang dilakukan oleh anak dari mantan kepala sekolah SMAN 8, Drs. JRP, akhirnya hanya dituntut 3 bulan oleh JPU, dari ancaman 2,8 tahun. Medan 29/3/2021.
Atas hal itu, sontak, korban pengrusakan kendaraan tersebut, Herbin Manurung, pun tak kuasa menahan rasa sedihnya. Dimana tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Denny Saputra Panjaitan itu diketahui dilakukan secara kejam dan sengaja didepan umum, dengan disaksikan oleh ratusan orang, yakni para siswa-siswi sekolah SMAN 8, dan sejumlah guru.
,"Ini sebuah bentuk dan cara penegakan hukum yang tidak berkeadilan menurut saya, karena faktanya kendaraan saya sudah dirusak secara kejam dan banyak saksi yang melihat kejadian, bahkan ada rekaman videonya, terdakwa juga mengakui di depan hakim, tetapi hanya dituntut 3 bulan oleh JPU Kejari Medan, saya sedih melihat ketidak adilan ini," sebut Herbin kepada awak media.
Diketahui atas perbuatannya, Denny diancam dengan pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun, namun oleh JPU Kejari Medan yang di pimpin oleh Buha Reo Saragi menuntut terdakwa hanya 3 bulan.
Belakangan atas kenyataan ini, Herbin Manurung, selaku korban tidak kuasa untuk melakukan perlawanan, selain hanya menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim yang mulia PN Medan, agar memutus hukuman terdakwa melebihi tuntutan jaksa.
,"Saya dengan ini memohon kepada Hakim yang mulia, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada saya selaku korban, dengan memberikan hukuman atas perkara ini melebihi tuntutan JPU, demi sebuah keadilan dan efek jerah bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," urai Herbin.
(Fer)
Komentar Via Facebook :