Kekerasan terhadap wartawan

Masyarakat Kritik Kinerja Oknum JPU di Laporkan ke Kejaksaan Agung RI

Masyarakat Kritik Kinerja Oknum JPU di Laporkan ke Kejaksaan Agung RI

Kantor Kejari Kampar

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Saya sampaikan laporan resmi saya ini kepada kepala kejaksaan Agung dan kepala jaksa Agung muda (jam'was) kejaksaan Agung RI, saya atas nama korban dari tindak pidana murni pengeroyokan yang merujuk pada Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua, yang terjadi kekerasan terhadap diri saya sendiri. Pada saat itu saya hendak melakukan liputan di sesuatu tempat, di Desa Simalinyang Kampar Kirim Hilir Kabupaten Kampar, yang saya mau sampaikan terkait laporan saya ini Dengan secara tertuang dalam tulisan saya ini.

"Saya meminta dari pihak Kepala kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap kepala kejaksaan Negeri Bangkinang pada saat itu JPU Dedi.SH, menjadi jaksa utama atau JPU didalam penanganan perkara pasal.170 KUHP ayat 2 kedua yang di lakukan oleh pihak pelaku Junaidi alias ijun dan kawan-kawan Tersebut. Menurut hasil dalam persidangan tuntutan yang hanya di jatuhkan tuntutan kepada para pelaku hanya 10 bulan kurungan penjara dan di potong masa tahanan selama Pelaku yang telah menjalani masa tahanan di dalam tahanan tersebut. Ujar JPU Dedi.S.H.

Tuntutan yang diberikan JPU (10 ) bukan lah putusan melainkan hanya baru tuntutan saja. maka dari mana akan ada tegak nya keadilan di Republik Indonesia kalau seperti ini jelas korban.

Dedi, S.H selaku JPU utama tersebut hanya menuntut dua orang Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan hanya (10) saja sangat tidak adil karena tidak sampai dua pertiga dari ancaman yang di sebut kan di dalam pasal 170 KHUP ayat 2 kedua tersebut.

Apalagi setengah dari ancaman terhadap tuntutan yang di berikan oleh JPU Dedi Tersebut. Padahal ini sudah ada jelas sekali nampak ada kejanggalan ucap korban. Pada sidang Kamis (18/3/2021) kepada para pelaku di persidangan PN Bangkinang pada saat di hadirin oleh saudara korban yang berperofesi sebagai wartawan tersebut.

Ketika korban mendengar kan tuntutan yang di uraikan oleh jaksa Dedi.S.H., tersebut korban sangat terkejut karena tidak sesuai dengan keadilan yang sebenarnya yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua maskimal acaman 5,6 tahun kurang penjara.

Namun dalam persidangan tersebut saya rasa JPU Dedi salah menyampaikan tuntutan terhadap pembacaan tuntutan perkara pelanggaran pidana murni pasal 170 KUHP tersebut sangat tidak wajar hal ini sangat menjadi perhatian publik dan sangat janggal, kami sangat tidak mendapatkan keadilan karena pada saat kejadian bukan hanya saya sendiri yang berada di dalam mobil. Apabila terjadi betul di bakar mobil kami akan menjadi korban sekeluarga jelas korban.

Ucapan yang sudah di lontarkan oleh pihak pelaku hendak ingin membakar mobil korban dan Kapolda pun kami tidak Takut kapolda pun kami gantung di sini. ujar dari salah satu pelaku tersebut. 

Pelaku juga sudah melakukan perampasan hak subsidi BBM milik masyarakat luas yang mana seharusnya SPBU.14.284.6107 tersebut menjual kepada seluruh konsumen masyarakat Indonesia bukan harus di jual kepada orang Desa Simalinyang saja. Ujar korban. 

Karena menurut keterangan saudara saksi di persidangan PN Bangkinang saksi bernama Rido dan Opung alias Nadeak bahwa BBM bersubsidi tersebut kami harus mengutamakan untuk warga kampung kami jelas nya memberikan kesaksian Tersebut di PN Bangkinang.

Dan saksi dari saudara Junaidi alias ijun dkk juga mengakui kalo kedua pelaku dan saksi sendiri juga ikut melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Aneh nya lagi, dalam kasus tersebut banyak kejanggalan yang diduga di permainkan oleh oknum penegak hukum seperti cctv pemantau di SPBU tidak di berikan di persidangan pengadilan negeri Bangkinang dan saudara saksi Edi Santoso juga ikut melakukan kekerasan pengerokan kepada korban tersebut.

Namun dia kok malah di buat sebagai saksi bukan seharus nya tersangka karena cctv Tersebut merekam jelas kalo saksi bernama (Edi santoso Tersebut ikut memukul) korban atas kegiatan legal yang mereka lakukan Tersebut.

Karena mereka adalah pelansir BBM bersubsidi jenis premium dan solar pada saat itu di SPBU.14.284.6107. Desa Simalinyang Kabupaten Kampar tersebut.

Sedangkan korban hendak melakukan Liputan investigas/konfirmasi pelaku dengan sengaja bermaksud untuk menghalang - halangi hak kebebasan seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dengan sah di serta kartu tanda anggota PERS (KTA) pada saat itu korban sudah mengatakan bahwa dia adalah seorang wartawan dan menunjukkan kartu tanda anggota (PERS KTA).

Namun pelaku tetap (tidak perduli dengan brutal dan membabi buta) untuk menyerang korban dan mengancam akan membakar mobil korban yang pada saat itu lagi mengantri untuk mengisi BBM di karenakan BBM mobil korban sangat res, namun pas di giliran mobil korban operator SPBU-nya berbisik sama salah satu dari pelaku.

Setelah mereka membisikan sesuatu itu lah operator SPBU-nya mengatakan BBM habis lalu korban turun dari mobil mencoba untuk konfirmasi kepada oprator yang pada saat itu ada yang janggal dan sambil membuka dispenser pengisian BBM tersebut . namun sayang pelaku malah melakukan aksi perbuatan brutal nya kepada korban.

Dan pada saat kejadian ada anak korban berusia 3 tahun dan kedua anak korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan kelas 2 SMP bersama istri korban.

Maka pelaku tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa untuk di berikan keringanan karena perbuatan tersebut sudah di rencanakan pelaku nya sendiri seperti yang di tuntut oleh JPU Dedi Tersebut.

JPU juga mengatakan bahwa apakah saudara pelaku menyesal dengan perbuatan Pelaku, pertayaan yang harus nya di pertanyakan oleh majelis hakim. Namun kok JPU yang menayakan hal tersebut.

Maka dalam persidangan kasus tersebut sangat ada kejangalan seolah-olah ada skenario antara penasehat hukum dan JPU. Ketika seorang JPU hendak melakukan pembacaan tuntutan pengacara pelaku menatap mata ke arah JPU tersebut.

Atas hak saya sebagai wartawan dan korban/masyarakat untuk melakukan langkah-langkah hak saya selaku korban, kami selaku masyarakat berhak untuk menyampaikan hal kejanggalan dalam tuntutan yang di berikan oleh JPU bernama Dedi tersebut sangat tidak wajar lagi. Karena ancaman yang sudah mutlak 5 tahun 6 bulan.

Namun gak sampai setengah dari ancaman yang di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua tersebut. Kami dari masyarakat meminta kepada kepala kejaksaan tinggi Riau dan jaksa Agung muda jam'was untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan segera melakukan evaluasi terhadap kenerja JPU baikpun Kejari kampar Tersebut.

Sebelum dan sesudah nya kami selaku masyarakat percayakan kepada pihak Kejati Riau dan kejaksaan agung muda bidang pengawasan (jam'was) kejaksaan republik Indonesia. Terimakasih banyak atas keperdulian nya kepada laporan masyarakat Indonesia.

(Ansori)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :