Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Kembali Meringkus Pemilik Sabu Seberat 9 Gram

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Kembali Meringkus Pemilik Sabu Seberat 9 Gram

Foto barang bukti yang diamankan Polisi

TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus seorang laki - kaki berinisial R ( 38) yang memiliki 4 paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 9 Gram.

Tonton VIDEO: https://youtu.be/wp5tzNTzfck

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.H, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologis penangkapan kasus tersebut.

"Pada hari Senin, 22 Maret 2021 Sekira pukul 17.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama "R" ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," ungkap Ronny.

Ronny menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku didapati berada di sebuah rumah Jalan Kuantan beserta barang bukti .

"Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa R tersebut berada di sebuah rumah di jalan Kuantan. Sekira jam 19.20 wib Anggota Satres narkoba  mendatangi rumah  sesuai informasi lalu masuk dan menemukan 1 satu orang laki-laki bernama R .

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan 1 satu paket sabu ditemukan di sebuah wadah plastik dalam tas selempang, 1 satu paket sabu di saku celana dan 2 dua paket sabu di saku baju yang digunakan pelaku.

Semua barang bukti tersebut diakui milik R. Dan selanjutnya R beserta barang bukti yang ada kaitannya diamankan di Satresnarkoba guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjut Ronny.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 4 empat Paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 9 gram, 1 satu  buah tas selempang warna coklat, 1 satu buah wadah plastik warna putih, 1 satu unit Hp, 1 satu bundel plastik bening, 1 satu buah timbangan digital, 2 dua buah mancis gas, Seperangkat alat hisap sabu, 1 satu buah gunting, dan 1 satu buah pipet kaca.

Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 Lima tahun.

(lan)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :