Tindak pidana pembunuhan

Dendam dan Sakit Hati Buat Mata Gelap Nekat Membunuh, di Ancam 15 Tahun Mendekam di Deruji Besi

Dendam dan Sakit Hati Buat Mata Gelap Nekat Membunuh, di Ancam 15 Tahun Mendekam di Deruji Besi

Pelaku YONI JATMIKO alias YONI saat di mintai keterangan awak Pers

SINGARAJA AKTUALDETIK.COM - Kapolsek Singaraja Kompol dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M memerintahkan kepada Kanit Reskrim lptu lda Bagus Permana, DP.,S.H, terhadap laporan polisi nomor : LP /08/III/Red Bll tanggal 29 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan untuk segera melaksanakan penyelidikan

Selanjutnya Kanit Reskrim dari penyelidikan yang telah di lakukan membuahkan hasil yaitu dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban An. KETUT MINTANING alias BU MINTAN, Perempuan, umur 64 tahun, Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec/Kab. Buleleng. 

Menurut keterangan press release kasubbag Humas polres Buleleng lptu Sumarjaya, SH menerangkan, bahwa saat ditemukan di TKP korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang dilantai kamarnya dalam keadaan tangan terikat kebelakang sampai kemulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben yang diketahui milik korban sendiri.

"Korban adalah seorang perawan tua yang tinggal sendirian di TKP sambil berjualan makanan dan minuman ringan," Jelas lptu Sumarjaya, SH. 

Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk tentang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut, dimana dari rekaman Kamera CCTV yang ada disekitar TKP terlihat seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah Korban pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 01.48 wita dan laki-laki tersebut diketahui bernama YONI JATMIKO alias YONI, umur 29 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat KTP : Mlinjeng, RT/RW : 004/002, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro-Jatim, alamat tinggal sementara Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng.

Kemudian tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan laki-laki tersebut dan ditemukan di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec / Kab. Buleleng berjarak sekitar 20 meter dari TKP kemudian dilakukan Introgasi terhadap laki-laki tersebut yang mana selanjutnya mengakui bahwa memang benar dirinya (YONI JATMIKO alias YONI) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban An. KETUT MINTANING alias BU MINTAN. 

Dimana dari pengakuan pelaku YONI JATMIKO alias YONI bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 02.00 wita dengan cara pelaku datang kerumah korban kemudian masuk kedalam rumah dengan memanjat pintu masuk rumah.

Setelah berada didalam rumah korban kemudian pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban karena tidak ada reaksi dari dalam kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya.

Setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar korban sehingga pintu kamar terbuka yang kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban.

Selanjutnya melihat korban marah-marah sampai menarik seprai kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kemudian saya langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korba terjatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai.

Selanjutnya pelaku melihat korban dalam keadaan lemas selanjutnya pelaku kembali masuk kedalam kamar kemudian seprai yang ada diatas kursi.

Selanjutnya seprai tersebut dibentangkan dilantai dan kemudian korban ditarik sehingga tubuh korban berada diatas seprai karena melihat korban masih bergerak jari-jari tangannya sehingga pelaku langsung mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban.

Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk kedalam rumah korban.  

Modus Oprandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai CICING (anjing) yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut (pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, sekira jam 11.30 wita).

Kapolsek singaraja Kompol dewa Ketut darma Aryana ,S.T.,M.M Atas perbuatan terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

 

Komentar Via Facebook :