Diancam ditusuk menggunakan pisau

Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung

Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung

Seorang ayah inisial Hr yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri

TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Satuan Reskrim Polres Bintan yang pimpin oleh AKP Dwihatmoko, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskri Polres Bintan beserta Timnya berhasil membongkar kasus yang cukup mengagetkan yakni seorang ayah inisial Hr tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pres confres ini digelar di aula satreskrim Polres Bintan, Kamis (22-04-2021).

Berdasarkan keterangan kasad reskrim dalam pres confres tersebut memberi ringkasan kronologi. Pada hari senin tanggal 22 februari 2021 sekira pukul 01.30 wib pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandung terlapor dan pelapor menanya kepada korban.

lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor, terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.

Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. 

Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut.

Sehingga terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021.

Akibat dari perbuatan sang ayah Bejat itu dijerat dengan Tindak Pidana, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. 

Saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan. Sedangkan korban dalam pendampingan pihak perlindungan anak.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.

 (Lan)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :