Organisasi Pers Minta Kapolda Sumut

Organisasi Pers SPRI Sumut, Minta Polri Tangkap Pelaku Aniaya Terhadap Wartawan

Organisasi Pers SPRI Sumut, Minta Polri Tangkap Pelaku Aniaya Terhadap Wartawan

Foto : Katua DPD Sumut SPRI, Devis Karmoy

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Devis Karmoy, angkat bicara soal penganiayaan terhadap wartawan di kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumut, 23/4/2021.

Sebagaimana diketahui, pada rabu, 21/4 lalu sekelompok warga secara beringas melakukan tindakan kriminal dengan cara mengeroyok seorang wartawan saat bertugas melakukan tugas jurnalistik di Desa Ujang Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

Atas kejadian tersebut, Devis Karmoy, selaku Ketua Organisasi Pers di Sumatera Utara dengan tegas mengutuk kejadian yang bertindak main hakim sendiri itu. 

"Mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini," tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (22/4/2021) di Medan.

SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi.

"Karena tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers," ujar Devis Karmoy.

"Mengapa UU Pers karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelad melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu Penyidik wajib menerapkan Pasal itu. Disamping juga menerapkan juga Pasal berlapis lainnya", tuturnya.

Kami dari SPRI khususnya di Sumatera Utara, sebagai lembaga yang berfungsi melindungi insan Pers dan organisasi Pers, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan diam menyaksikan insan Pers manapun yang kami ketahui mengalami masalah dalam tugasnya. 

,"Kami akan bela dan jungjung tinggi rasa solidaritas Pers, demi hukum dan demi marwah Pers Indonesia, cukuplah ini yang terakhir wartawan selaku pencari dan pemberi informasi yang benar ke publik di aniaya secara kejam," Sebut Devis. 

Devis juga mengatakan, pihaknya akan menjadikan peristiwa ini sebagai catatan terhadap upaya kepolisian dalam menegakkan hukum di Sumatera Utara, kususnya soal penganiayaan wartawan. 

,"SPRI akan kawal proses hukum atas peristiwa pidana ini, kami percaya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca sangat profesional dalam menegakkan hukum di Sumatera Utara,"Pungkasnya.

(Fer/rls)  

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat, atau ingin berbagi foto dan video, silakan chat ke 0812 6830 5177
Atau EMAIL redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :