Tora Untuk Rakyat Atau Kepala Desa ?
LIRA Tapung Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Tora

Lumbumg Informasi Rakyat Tapung
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Program TORA seluas 9 juta ha berpijak pada Nawacita Presiden yang disebutkan jelas pada Agenda ke-5 yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Hal ini lalu tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yakni Reforma Agraria melalui redistribusi tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi TORA diawali dengan kesepakatan tiga menteri tentang yakni Kemen LHK, Kementan, dan BPN. Ketiga Menteri sepakat membentuk Tim Percepatan Pencadangan Lahan untuk Investasi Pertanian (PPLIP).
Untuk program redistibusi, lahan berasal dari bekas HGU, Tanah terlantar, Tanah Negara, Pelepasan kawasan hutan, hutan produksi untuk konversi. Lahan ini diperuntukkan bagi buruh tani, Petani gurem, Masyarakat adat, Nelayan, Pemuda, dan Perempuan. Pelepasan Kawasan hutan (4,1 juta ha) merupakan alokasi 20% perusahaan Perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan seluas 2,1 juta Ha dari HPK di kawasan hutan yang tidak produktif.
Skema yang dinilai baik dan disambut gembira oleh masyarakat ini tadinya sempat membuat warga Desa Senamnenek mendapatkan kepastian atas kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Kampar, Kecamatan Tapung.
Informasi yang berhasil dirangkum oleh media ini, bahwa terjadi di Desa Senamanenek, Tapung Kabupaten Kampar, dalam temuan pihak Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Tapung, di informasikan bahwa dalam pelaksanaan program Tora atas lahan eks kebun PTPN V diduga kuat adanya tindakan penyimpangan, yang terindikasi dengan terjadinya praktik jual beli lahan milik warga tempatan, yang seharusnya lahan tersebut peruntukannya adalah untuk warga tersebut sesuai daftar nama - namanya, namun belakangan berdasarkan investigasi pihak LIRA Tapung diketahui lahan tersebut diperjual belikan kepada pihak yang tidak berhak karena bukan warga setempat ( Desa Senamanenek_red ).
," Dalam temuan kami, kami duga ada tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Senamanenek, Ramanchan, dengan dugaan yakni adanya gratifikasi, dengan beralihnya lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tempatan yang namanya sudah terdaftar dalam daftar penerima lahan, namun dari temuan kami justru lahan tersebut dimiliki oleh warga yang bukan dari tempatan, inilah yang kami duga adanya transaksi ilegal untuk mencari keuntungan peribadi, "kata Pimpinan LIRA Tapung, Anar Nainggolan.
Dari keterangan pers nya, Anar yang dikenal aktif menyoroti segala tindakan inskonstitusional di daerahnya itu, mengatakan pihaknya setelah menerima Informasi tersebut dari masyarakat langsung melakukan klarifikasi untuk mendapatkan keterangan resmi kepala Desa Senamanenek, Ramanchan, namun hingga berita ini dimuat Ramanchan tidak menanggapi.
"Kami telah mengirimkan Surat klarifikasi ke pada Kepala Desa Senamanenek melalui Kantor Pos Tapung. namun hingga saat ini, Kami belum menerima balasan jawaban klarifikasi tertulis dari Ramanchan Selaku Kepala Desa. Kami ber agenda akan melaporkan dugaan kejahatan yang terkandung dalam pelaksanaan pembagian lahan Tora tersebut ke pada Pihak penegak hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan , dan jika perlu kami akan laporkan langsung ke KPK di Jakarta, " tegasnya.
Atas sikap kepala Desa Senamanenek tersebut, menurut Anar, pihaknya akan segera membawa perihal itu keranah hukum dan melaporkan dugaan Pelanggaran Program Tora atas lahan pertanian seluas 2.571 hektar, yang dihibahkan oleh PTPN V ke pada Warga Desa Senamanenek, Kecamatan TaPUNG Hulu, Kabupaten Kampar itu.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas dugaan penyimpangan program Tora ini, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala Desa, Senamanenek, Ramanchan melalui nomor WA, namun hingga berita ini dimuat, Ramanchan belum memberikan tanggapan.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan ekonomi
Petani melalui program tanah objek reforma agraria (Tora).
Hingga pada tahun 2019 lalu (red), Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo , telah menyerahkan 1.385 sertifikat lahan seluas 2.571 hektar, kepada warga Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, melalui program Tora.
Ironisnya , menurut hasil Investigasi Lira Tapung di lapangan bahwa telah ditemukan kejanggalan dan atau dugaan Kejahatan atas pembagian lahan Tora tersebut. Sehingga Anar selaku pimpinan Lira di wilayah Tapung, akan melaporkan dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukak oleh oknum Kepala Desa Senamanenek atas pengembalian lahan kebun sawit PTPN V ke pada masyarakat Desa Senamanenek.
" Kami telah mengirimkan Surat klarifikasi ke pada Kepala Desa Senamanenek melalui Kantor Pos Tapung. namun hingga saat ini, Kami belum menerima balasan jawaban klarifikasi tertulis dari Ramanchan Selaku Kepala Desa. Agenda kami selanjutnya akan melaporkan dugaan kejahatan yang terkandung dalam pelaksanaan pembagian lahan Tora tersebut ke pada Pihak penegak hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan, dan jika perlu kami akan laporkan langsung ke KPK di Jakarta, " tegasnya .
Editor : Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :