Kasus Narkoba

Lagi, Polsekta Medan kota Ringkus Pecandu Narkoba

Lagi, Polsekta Medan kota Ringkus Pecandu Narkoba

Tersangka (Tengah) berinisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021)

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pecandu narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu.

"Tersangka dijerat Pasal  112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada wartawan di kantornya Selasa (25/05/2021), malam.

Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :