Tanam Pohon Ganja

Tekab Polsek Medan Area Menemukan 7 Batang Pohon Ganja yang ditanam Dibelakang Rumah Pelaku

Tekab Polsek Medan Area Menemukan 7 Batang Pohon Ganja yang ditanam Dibelakang Rumah Pelaku

Seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Tekab Reskrim Polsek Medan Area Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yg layak dipercaya adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Kemudian team unit tekab Polsek Medan Area.

Selanjutnya Tekab Polsek Medan Area Yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rianto Dan Panit Reskrim Iptu Surya, Meringkus pelaku Laki 37 Tahun, Bernama, Suheri, Islam, wiraswasta, Jl. Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang (Selasa)Tgl 25/5/2021

Tekab Polsek Medan Area Menuju Kerumah Pelaku, Setelah Sampai Dirumah Pelaku Tekab Polsek Medan Area Bersama Team, Menemukan  ada 7 Batang Pohon Ganja dengan Perincian dan ukuran masing-masing 170 cm : 2 batang, 145 cm 3 batang, 1M : 2 Batang

Selanjutnya Kanit Reskrim dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.

(Ali)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

 

Komentar Via Facebook :