Jual Beli Vaksin

Kapoldasu Memimpin konferensi Pers Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19

Kapoldasu Memimpin konferensi Pers Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19

Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Memimpin Konferensi Pers Serta menetapkan empat orang tersangka, adanya dugaan diperjual belikan vaksin Covid-19 secara ilegal

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Memimpin Konferensi Pers Serta menetapkan empat orang tersangka, adanya dugaan diperjual belikan vaksin Covid-19 secara ilegal, Jum'at (21/5/2O21).

Dalam paparannya Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Bersama penyidik krimsus.

Dari Empat tersangka, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.

Terungkapnya kasus tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang, Tegas Panca dalam Confrensi pers di depan Mapolda Sumut.

Adapun Keempat tersangka yakni SW, IW, KS, dan SH, berstatus ASN IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. KS, Dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Terungkapnya kasus praktek tindak pidana korupsi program Pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin.

Penyidik dari krimsus Poldasu langsung melakukan pengecekan serta penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2O21).

Para tersangka memperjual belikan vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

“Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar,” ujarnya lagi.

Kapolda menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.

SW, yang merupakan agen properti dari perumahan, bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp250 ribu per orang.

Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat fee dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap.

“Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW,” jelasnya.

Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.

“Tersangka ke empat adalah SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya,” pungkas Panca.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Ke empat  tersangka lainnya diduga melibatkan berbagai pihak, Kapoldasu Menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik dari krimsus Poldasu menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi, sarung tangan hingga ATM.

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :