Pencabulan anak

KOMNAS Perlindungan Anak Predator Anak di Tanjungpinang Terancam Dikebiri

KOMNAS Perlindungan Anak Predator Anak di Tanjungpinang Terancam Dikebiri

Satreskrim Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers ungkap tabir kekerasan seksual

KEPRI AKTUALDETIK.COM - Kasus lurah cabul yang menghebohkan kota Tanjungpinang ternyata mendapat perhatian dari Aris Merdeka Sirait aktivis Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Ia mengutuk keras Lurah, Ustad dan pekerja Toko Swalayan pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak masing-masing usia 13 tan 11 tahun secara berulang dan tidak ada Toleransi terhadap Predator dan Monster Anak di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (kepri) 

Ketiga pelaku sudah patut dikenai pidana pokok 20 tahun penjara dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi) Kamis (27/05/21).

Perbuatan ketiga pelaku ini merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan khusus. Dengan demikian penyelesaian hukumnya harus khusus dan berkeadilan. 

Tidak ada toleransi terhadap kejahatan luar biasa ini. Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Yahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup. 

Demi keadilan dan kepastian hukum ketiga Pedator dan monster terhadap ke dua anak ini, patut dihukum maksimal, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) dalam keterangan persnya di kantornya di Jakarta Jumat (28/05/21).

Atas kerja cepat jajaran satreskrim polres Tanjungpinang dalam mengungkap tabir kekerasan seksual bergerombol ini (Geng Rape), Komnas Perlindungan mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya.

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Tanjungpinang untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa yang dilakukan pelaku.

Lebih jauh Aris Merdeka Sirait menjelaskan, dalam keterangan persnya, untuk pendampingan terhadap 2 korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera membentuk Tim Rehabilitasi Sosial anak guna melakukan mitigasi trauma terhadap korban disamping pengawalan proses hukum.

"Dari kejadian ini, diharapkan pemerintah Tajungpinang hadir untuk menyelamatkan dan memberi perlindungan bagi korban. Dinas Sosial dan Kadis PPPA tidak boleh tinggal diam, harus bergerak," tegasnya

Harapannya atas kejadian ini pemerintah Kota Tanjungpinang bergerak mencanangkan gerakan perlindungan anak di tiap-tiap Rumah tangga, kelurahan, desa, dusun dan kampung.

 (Red/lan)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :