Produksi Minuman Keras
Ada Warga Bangka Tengah Produksi Minuman Keras Jenis Arak, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah
Produksi Minuman Keras (Arak) di dusun Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
BANGKA TENGAH AKTUALDETIK.COM - Apapun alasannya warga negara Indonesia atau masyarakat dilarang memproduksi minuman keras baik itu dari proses prementasi yang dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung yakni 'Arak'.

Setahu publik, hanya perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin resmi dari Pemerintah pusat dan Daerah yang diperbolehkan memproduksi minuman beralkohol, itupun dalam pengawasan Pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi yang terkait lainnya.
Berdasarkan investigasi Pers Babel, tepatnya di dusun Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pers Babel, terdapat tempat produksi minuman keras jenis Arak yang berjalan sejak lama bahkan bertahun-tahun telah memproduksi arak, dan disinyalir tidak tersentuh oleh APH setempat.
Selain itu, disinyalir hasil produksi minuman arak dari home industri milik oknum warga tersebut juga dipasarkan sampai wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bahkan informasinya home industri minuman arak tersebut terbesar di Babel.
Pantauan Pers Babel saat itu dilapangan, tampak beberapa pekerja sedang sibuk melakukan aktifitas memproduksi minuman berjenis arak, dan terlihat ada puluhan drum yang terisi bahan pembuatan arak, serta bebarapa kaleng drum yang berisi bahan pembuatan arak sedang di masak diatas tungku api.

Namun sayang, oknum warga pemilik home industri minuman arak ini tidak dapat ditemui saat itu Pers Babel meliput kegiatan produksi arak berlangsung, lantaran dengan alasan pemiliknya tidak berada ditempat.
Kendati diketahui, alasan oknum warga yang memproduksi minuman arak tersebut berdalil untuk kegiatan ritual keagamaan namun fakta ditempat kapasitas produksi minuman arak melebihi batas yang tidak wajar, dan tidak mungkin masyarakat beragama Kong Fu Chu setiap hari harus menggunakan arak untuk ritual keagamaannya.
Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP Selamat saat dikonfirmasi sepertinya tidak mengetahui adanya oknum warga Kabupaten Bateng yang memproduksi minuman keras permentasi jenis arak, bahkan Perwira Polri Melati Dua mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan kepada dirinya, Jum'at (28/05/2021).
"Walaikumsallam warahmatullohi wabarakaatuh... terima kasih atas informasinya dan akan di tindak lanjuti, akan segera di lakukan penyelidikan pak." pungkas AKBP Selamat.
(Rikky Fermana, S.IP.,C.Me)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.


Komentar Via Facebook :