Salah Satu Staf Istana Negara Turut Dalam Kasus Jiwasraya
Mega Korupsi Jiwasraya, Akhirnya Para Direksi Lama Diciduk Oleh Kejagung

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Tak tanggung-tanggung, kinerja pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Kajagung RI, ST. Burhanuddin kini telah membuahkan hasil atas kisruh dan dugaan mega korupsi senilai 16,81 Triliun di Perusahaan jasa keuangan plat merah PT. Asuransi Jiwasraya.
Belakangan setelah penyidikan oleh lembaga penegak hukum Adhyaksa itu, membidik beberapa mantan pejabat lama di level direksi lama, termasuk salah satu pejabat istana Negara rekrutan mantan panglima TNI, Jenderal Moeldoko, Hary Prasetyo.
Dilansir dari media Online, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya lengkap. Selanjutnya penyidik Kejagung melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas 5 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, telah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan secara langsung di rutan tempat tersangka ditahan masing-masing. Sementara satu tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat, diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sementara Syahmirwan Rahim diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi Zoom dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.
"Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) oleh penuntut umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai kegiatan serah-terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," kata Hari.
Sementara itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto. Kedua saksi yang diperiksa ialah anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK Cherry Riandiana dan Vendy Sukmawan.
"Kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT yang masih dalam tahap pemberkasan," ujar Hari.
Pemeriksaan saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awalnya kisruh soal dugaan korupsi di Perusahaan plat merah ini oleh Anggota DPR RI Komisi VI disebutkan Ada Perampokan Terstruktur di Jiwasraya, Bahkan Staf Ahli Utama KSP Diduga Terlibat.
Buntutnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko belitan masalah yang merundung kondisi Jiwasraya sekarang ini, disebabkan oleh ulah manajemen lama yang salah menggunakan investasi di instrumen saham gorengan.
Karena manajemen lama yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut membuat Jiwasraya kolaps dan terancam pailit.
Menanggapi keriuhan kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar direksi lama dicekal dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
Disinyalir ada korupsi yang diimplementasikan, karenanya anggota komisi VI DPR, Mukhtaruddin pun meminta agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat segera dibuka.
Mukhtaruddin mengamini pernyataan Dirut Jiwasraya saat ini Hexana Tri Sasongko bahwa masalah yang terjadi di Jiwasraya bukanlah kesalahan direksi baru. Melainkan, masalah defisit keuangan yang disebabkan oleh ulah direksi lama dan disinyalir bisa menjadi bentuk perampokan terstruktur.
“Saya setuju ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian pasti ada kesengajaan,” kata Mukhtaruddin di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin 16/12/2019 lalu.
Mukhtaruddin juga meminta penegak hukum agar bisa mendalami dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.
“Infonya Kejagung juga harus masuk. Perlu pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab. Ini sebaliknya direksi baru yang selamatkan iya,” jelasnya.
Aggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mengatakan ada kejahatan yang dilakukan dengan berkomplot dan terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Secara terbuka Daeng menuturkan dugaan praktik korupsi di Jiwasraya sendiri terjadi di era kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Yaitu, penempatan investasi perusahaan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian yang terjadi melalui produk yang dijual JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang melebihi nilai rata-rata 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, jumlah yang diterima total dari premi mencapai sebesar Rp53,27 triliun.
Daeng menyebut manajemen lama menempatkan dana pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Mungkinkah pendalaman kasus ini akan mampu menyeret direksi lama tersebut? Saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sementara Hary Prasetyo saat ini tengah bekerja di Kantor Staf Presiden (KSP).
Dulu Hary Prasetyo direkrut oleh Moeldoko untuk Kantor Staf Presiden (KSP) bersama-sama dengan Ali Mochtar Ngabalin. Selain merekrut Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III (bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis), waktu itu Moeldoko juga merekrut Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV (bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi). Novi ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programmer aplikasi percakapan buatan dalam negeri Callind yang digadang-gadang akan mampu menyaingi whatsapp. Namun ternyata akhirnya tak berkutik juga. Selain itu direkrut juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro juga direkrut sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V (bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam).
Semoga saja penyelesaikan hukum yang diupayakan oleh Menkeu Sri Mulyani dapat membuahkan hasil. Apalagi menurut Sri Mulyani saat ini pemerintah sudah mengantongi data-data untuk penegakan hukum yang diharapkan.
“Seluruh data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan bahkan KPK,” tegasnya.
Editor : Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :