Kasus Curanmor

Residivis Kembali Lakukan Tindak Pidana Curanmor

Residivis Kembali Lakukan Tindak Pidana Curanmor

Satreskrim Polres Bengkalis melakukan press release tindak pidana curanmor dihalaman Mapolres Jalan Pertanian kec Bengkalis dengan tersangka MS alias Putra, Rabu (09/06/2021).

BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - Satreskrim Polres Bengkalis melakukan press release tindak pidana curanmor dihalaman Mapolres Jalan Pertanian kec Bengkalis dengan tersangka MS alias Putra, Rabu (09/06/2021).

Dengan diamankan tersangka tersebut, terungkaplah sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di kecamatan Bengkalis, lelaki yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis ini diduga sudah terlibat tindak kejahatan pencurian di tiga lokasi yaitu pada Jum'at 07 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB Jalan Rumbia RT.02 RW.03 Kel.Bengkalis.

Kemudian pada Tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 18.20 WIB di jalan H.R Soebrantas Desa Wonosari dan Lokasi yang ketiga pada Tanggal 09 Mei 2021 pukul 20.30 WIB di jalan Tandun RT. 002 RW. 003 kelurahan Bengkalis Kota.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi, SH. menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Pada hari Kamis 3 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Team opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di jalan antara tepatnya di Mesjid Nurul Qurba.

Kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi mesjid Nurul Qurba dan ternyata di Tkp tersebut di temukan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta satu unit sepeda motor Jupiter F1 Zr tanpa dilengkapi surat-surat dan setelah itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di desa Buruk bakul. 

Dan team opsnal berangkat menuju Desa Buruk bakul dan didapati 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter 3489 RR (Palsu) yang diserahkan oleh kakak saudara Ardi, yang mana pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri pelaku di jalan H.R. Subrantas Gang Rozali Desa Wonosari.

Sementara itu Kata AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT modus pelaku ini memanfaatkan dengan melihat kondisi yang lagi sepi dan sepeda motor yg tidak mengunakan pengamanan ganda dan berkunci stang dan pelaku ini juga sempat menjualkan hasil curian nya melalui Media Sosial (medsos) juga.

Serta tersangka ini pada sebelum nya
merupakan residivis dengan tindak pidana perampasan dengan kekerasan, sementara itu Kapolres Bengkalis juga  menambahkan dari perbuatan pelaku MS alias Putra.

Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 363 ayat (3) Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, disaat bersamaan Kapolres Bengkalis juga menghimbau, "Hendak nya selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor yg di parkir kan dan agar selalu mengunakan kunci ganda atau kunci stang," Tutupnya.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :