Kasus Korupsi Dana Desa
Oknum Kades di Pelalawan ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Harus Adil

Aparatur Desa Merbau EM sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau.
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan akhirnya menetapkan aparatur desa Merbau EM sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Naiknya status sang kades dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa pemanggilan dan pemeriksaan di Sat Tipikor Polres Pelalawan. Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Reskrim Polres Pelalawan setelah perkaranya melalui tahapan sidik.
”Ya statusnya sudah menjadi tersangka, setelah melalui sejumlah proses," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun S.H Kamis ( 01/6/21).
Sebelumnya, pihak tipikor Polres Pelalawan untuk melengkapi berkas terkait dugaan korupsi ini, pihaknya sudah memanggil satu persatu orang untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBDes sebesar Rp 650 juta tahun 2018. Untuk kegiatan pembuatan perkebunan desa Merbau.
Namun kegiatan kebun desa untuk membantuk perekenomian masyarakat tidak berjalan sesuai dengan rencana. Hanya lahan baru di lakukan land clearing atau stacking.
Sedangkan terkuak kalau anggaran sebesar Rp165 juta dari APBDes telah dicairkan seluruhnya. Atas informasi itu sampai ke telinga penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan
Kini polisi terus bekerja, untuk mengungkap siapa-siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan DD. Hingga menimbulkan kerugian ke uangan negara lebih setengah miliar tersebut.
Terkait persoalan keterlibatan dirinya dalam persoalan ini, Kades Merbau Edy Maskur saat di konfrimasi, tidak memberikan banyak komentar, namun dirinya menghargai proses hukum yang berjalan.
” Ya kita manusia ini, tentu tidak sempurna ada salah, ada benar, yang jelas kita hormati proses hukum,” singkatnya.
Ali Wardi Kuasa Hukum Kepala Desa, EM, di media inilah.com mengatakan bahwa penegakan hukum atas pengusutan tindak pidana korupsi harus sesuai dengan keadilan.
“Bahasa keadilan itu lebih tinggi dibanding bahasa undang-undang. Tujuan hukum adalah keadilan,” ujar Ali Wardy.
Advokat jebolan USU mengatakan, terkait penetapan tersangka seorang kepala desa terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi, dirinya meminta agar seluruh pihak benar-benar memperhatikan aspek keadilan.
“Karena Klien kami telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dituduhkan kepada kas Desa, dan itu telah diterima oleh penyidik, oleh karena itu kami berharap agar aspek keadilan dikedepandakan dalam mengusut kasus ini,” paparnya disebuah berita online inilah.com.
EM sendiri lebih memilih diam ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan penetapan tersangka dirinya tersebut.
Laporan. : Sarumpaet
Sumber. : Persada Riau
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :