Kasus Narkotika
Team Reskrim Polsek Medan Kota Meringkus Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Ganja

Tekab Reskrim polsek medan kota, meringkus seorang pria berinisial ASR (28) kasus Narkoba
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Tekab Reskrim polsek medan kota, meringkus seorang pria berinisial ASR (28) Terpaksa harus ditahan karena pelaku mengantongi Ganja seharga 10 ribu. Tersangka ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, pada Kamis (3/6/2O21) Pukul 20.20 WIB.
Selanjutnya Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan, Jumat (11/6/2O21) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Pada saat penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/VI/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 03 Juni 2021.
Atas UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tegas Nova, berawal Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja sedang marak peredaran narkotika.
Tim Tekap Reskrim bergerak cepat meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.
Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, di kantong celana pria itu didapati 2 (dua) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membeli ganja seharga Rp10 ribu,” terang Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.
Tersangka yang juga warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota itu sudah ditahan polisi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :