Kasus Jambret
Tekab Reskrim Polsek Medan Area Meringkus Pelaku Penjambret Hp
2 Pelaku Jambret berhasil diamankan Polisi beserta Barang bukti Hp.
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Lagi pelaku 365 yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Area berhasil ditangkap oleh unit reskrimnya. Seperti yang terjadi pada Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wib.
Polsek yang dipimpin oleh Kompol Faidir Chan SH MH ini memerintahkan anggotanya untuk berpatroli diwilayah hukumnya, ketika anggotanya sedang melakukan patroli di jalan Medan Area Selatan Kelurahan Sukarame I Kecamatan Medan Area. Petugas Patroli mendengar ada masyarakat berteriak yang mengatakan jambret.
Mendengar teriakan tersebut, petugas segera menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak ke jalan Bromo dan mendengar bahwa korban atas nama Nurul (17 tahun) yang beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan baru saja mengalami penjambretan yang dilakukan oleh dua orang pemuda yang tidak dikenal dengan cara mendekati korban dari sebelah kanan.
Begitu mendekati korban, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut segera mengambil HP dari kantong korban sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut, korban segera berteriak dan dibantu oleh masyarakat sekitar ikut membantu mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku pun tertangkap dan diamankan. Setelah pelaku tertangkap oleh massa, kemudian Polisi dari Polsek Medan Area pun segera mengamankan kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di Makopolsek.
Adapun identitas kedua tersangka yang melakukan 365 tersebut yakni :
-Muhammad Ikbal (21 Tahun) pekerjaan bangunan dan beralamat di Jalan Letda Sujono Gg.Wirion No.20 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan
-Ahmad Rifai (21 Tahun) pekerjaan juga bangunan penduduk Jalan Letda Sujono No.38 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH diruangannya mengatakan bahwa benar pihaknya ada mengamankan pelaku 365.
Pelaku saat ini sedang diperiksa secara oleh petugas untuk mengetahui sudah berapa kali kedua tersangka melakukan perbuatan 365 tersebut. Demikian kata Kanit Reskrim yang terkenal ramah terhadap awak media ini.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :