Kasus Narkoba
Tim Opsnal Satnob Polresta Siantar Ciduk Warga Aek Nauli
Tersangka PATAR (44) tahun warga kel.Aek Nauli
SIANTAR AKTUALDETIK.COM - Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, sekira pukul 10.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba jenis shabu di Jl. Mayjend Ricardo Siahaan Kel. Aek Nauli Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi, pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk, lalu Personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya.
Tersangka yang diketahui bernama PATAR (44) thn warga kel.Aek Nauli, pada saat diamankan, PATAR menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 2.23 gram, lalu dari samping kanan PATAR ditemukan 3 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.51 gram, lalu 1 unit Hp merk Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana PATAR, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(BS)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :