BBM Subsidi Dijual Menggunakan Jerigen
BBM Subdisi Diduga Dirampok Di SPBU Minas, Pertamina Dan Polri Diminta Tegas

BBM Subsidi di SPBU Minas Dijual Secara besar-besaran menggunakan Jerigen
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM – Pemandangan yang tidak asing kerap terlihat hampir di setiap SPBU khususnya di SPBU Minas KM 41 menuju kecamatan Kandis, dimana para pemebeli BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium "bergentayangan" baik siang dan malam hari, bak tidak mengindahkan aturan yang ada, mereka secara sendiri-sendiri dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat silih berganti memasuki SPBU dengan membawa kemasan jerigen ukuran 35 liter untuk di isi oleh petugas SPBU.
Pemandangan ini disaksikan langsung oleh awak media saat melakukan pengisian BBM bersubsidi berjenis Premium, di sekitar lingkungan SPBU khususnya di belakang dan disamping Kantor SPBU dengan nomor 14.286.675 Minas KM 41 menuju kecamatan Kandis, bergerombol sekelompok warga atau pembeli BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar dengan menenteng jerigen-jerigen berukuran 35 Liter untuk di isi oleh petugas SPBU.
Namun ketika awak media ini bertanya kepada petugas SPBU yang sedang bertugas terkait keberadaan humas atau pimpinan kantor SPBU tersebut, untuk dikonfirmasi tentang peristiwa pengisian BBM Subdisi berjenis Premium itu ke dalam kemasan jerigen, namun sang petugas itu menjawab, pihak humas kantor sedang keluar.
,"Gak tau pak, mungkin sedang keluar,"katanya singkat.
Berdasarkan temuan ini, awak media ini lakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Riau, melalui bagian kehumasan, Unit Manager Communications Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo, via nomor kontak WA mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut.
,"Yth redaksi aktualdetik.com
Waalaikumussalam pak Feri, semoga juga selalu sehat. Terkait informasi penjualan BBM melalui jerigen, pertama kami sampaikan terima kasih atas informasinya. Sebagaimana layaknya semua informasi, akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal atas kebenaran informasi yang disampaikan," Tulis Roby melalui akun WA.
Roby pun kemudian memaparkan respon pihaknya atas konfirmasi awak media dengan mengatakan, apabila ditemukan fakta bahwa SPBU melanggar ketentuan, maka pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai peraturan. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka adalah fair jika nama baik SPBU dibersihkan dari segala dugaan.
,"Sebagai informasi awal, dapat kami sampaikan bahwa penjualan BBM subsidi (biosolar) dan BBM penugasan (Premium) tidak diperbolehkan. Kecuali, sekali lagi kami tekankan, kecuali jika konsumen dapat menunjukkan surat rekomendasi dari instansi terkait," Imbuhnya.
Diakuinya, misalnya nelayan, diperbolehkan membeli Solar menggunakan jerigen. Jika nelayan melengkapi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Karena disebutkan tidak mungkin nelayan mengusung perahunya ke SPBU, jadi dibolehkan mengisi via jerigen asal memenuhi aturan surat rekomendasi.
Menjadi pertanyaan ketika Roby mengatakan terkait informasi yang merupakan temuan langsung awak media di SPBU terkait, namun terkesan Pertamina melalui Roby seperti meragukan informasi tersebut dengan mengatakan hal itu belum tentu benar, sekalipun awak media ini telah mengirimkan bukti-bukti berupa foto peristiwa pengisian BBM bersubsidi ke jerigen di SPBU tersebut terlampir dalam konfirmasi.
,"Jadi, belum tentu laporan yg disampaikan ini adalah betul melanggar ketentuan. Itu sebabnya setiap laporan harus dilakukan pemeriksaan, sebelum divonis," Ujarnya.
Diketahui kejadian seperti disaksikan tim investigasi media ini bukan lah yang pertama kalinya, melainkan diprediksi tindakan "perampokan" BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat itu terjadi hampir setiap hari dan malam, seakan tidak ada hambatan atau larangan dari pihak aparat kepolisian maupun pemerintah dan Pertamina.
Diktehui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.
Bahkan Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dengan tegas Undang-Undang mengancam siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, karena melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :