Hukum Seadil-adilnya
Oknum TNI Pelaku Utama Tembak Mati Wartawan Di Simalungun

Foto Konferensi Pers Saat Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan ke tiga tersangka pelaku pembunuh tembak mati wartawan di Simalungun Sumatera Utara
SIMALUNGUN AKTUALDETIK.COM - Kapolda Sumatera Utara. Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.si memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan peristiwa terjadinya penembakan terhadap salah satu pemimpin redaksi media online lassernewstoday.com terbitan Siantar, yang bernama Mara Salim Harahap alias Marsal. Yang terjadi pada hari sabtu, 19 Juni 2021 dini hari, Sekitar pukul, 00.00 Wib Di Jalan Umum Huta VII. Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara, yang di gelar pada hari Kamis, 24 Juni 2021, sekitar pukul 16.55 wib, tepatnya di depan ruang Sat Narkoba Markas Komando Polres Pematang Siantar.
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Dandenpom Kodam I/BB. Dir Reskrimum polda sumut Kombes Pol. Tatan. Dirsan Atmaja. Kombes Pol. Donal Simanjuntak Sik. Kabid Propam Polda Sumut. Pejabat lama Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo dan pejabat yang baru AKBP. Nicolas Dedy Arifianto SH. Sik. Kapolres Pematang Siantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, Pju beserta seluruh jajaran Personil polres Pematang Siantar-Simalungun.
Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Msi Memaparkan seluruh Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Pembunuhan Marsal Harahap dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/ B/ 391/ Vw 20217 Spkt/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2021 (TKP) Di Jalan Umum Huta VII. Nagori Karang Anyer. Kecamatan Gunung Maligas. Kabupaten Simalungun.
Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peristiwa penembakan yang dilakukan oleh A, Oknum TNI tersebut bersama dengan rekan kerjanya sebagai Humas dan pengawas di Tempat Hiburan Malam Ferari kota Pematang Siantar, yang diketahui berinisial YFP (31) terhadap korban Mara Salim Harahap alias Marsal (42).
Kemudian personil Satreskrim Polres Simalungun langsung turun ke TKP. Dengan tujuan melakukan olah TKP. Selanjutnya personil polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sebanyak (57 orang) serta Pengumpulan barangbukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YFP humas tempat Hiburan Malam Ferari tersebut, mengaku perbuatannya dilakukan bersama dengan oknum TNI AD, yang berinisial A.
Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka YFP yang melakukan penembakan tersebut kepada korban, ialah yang berinisial A. oknum TNI dari atas sepeda motor Honda Vario BK 6976 WAJ, berwarna hitam atas nama Khairun Nisah Nasution yang dikendarai tersangka YFP.
Selanjutnya tersangka YFP setelah melakukan pengeksekusian terhadap korban. YFP sempat menghilangkan ataupun menyimpan barang bukti berupa senjata api yang digunakan membunuh korban, dengan cara menguburkan barang bukti tersebut di Pemakaman Ayah Tersangka YFP di Lorong 20 Gang Tenang Kelurahan Naga Pita Kec. Siantar Martoba.
Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z lPanca Putra Simanjuntak, M.si Menyampaikan konferensi pers dalam Kasus Pembunuhan.
"Sebagai pihak kepolisian penegak hukum. Pihaknya menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu YFP (31 tahun) Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan Humas di Ferari tempat hiburan malam, Alamat Kel. Tanjung Tonga Kec Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Bersama dengan S (57 tahun) Pengusaha atau pemilik Tempat Hiburan Malam Ferari yang ianya pernah mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Kota, kalah di Kota Pematang Siantar periode 2015. Jenis kelamin laki laki, Agama Budha (Tiongha). Pekerjaan Pengusaha bar Ferari Tempat Hiburan Malam sekaligus pemilik, alamat di Jln. Seram Kec Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dengan barang bukti satu unit Mobil Datsun GO Berwarna putih gading dan sebilah parang panjang. Satu pasang sepatu, satu potong kemeja warna biru, satu potong celana panjang, satu buah tali pinggang, milik korban.
Selanjutnya satu pucuk senjata api pistol jenis colt pabrikan united state property mode M1911A1 US ARMI No. Seri N22250162 1295 IL 4. Satu buah tabung peredam suara dan cahaya, satu buah magazine n. Enam butir amunisi cal 9 mm aktif o. satu buah mantel hujan plastik, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario BK 6976 WAJ, warna hitam yang di gunakan ketiga pelaku tersangka pembunuh korban tembak mati, Mara Salim Harahap.
Atas terjadinya peristiwa penembakan tersebut. Pihak kepolisian memberikan sangsi kepada dua dari tiga tersangka dengan pasal yang dipersangkakan.
Pasal 340 subs pasal 338 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tindak lanjut melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukuman Mati atau seumur hidup sesuai UU prosedur yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salim Harahap salah satu pemimpin redaksi media online yang tewas di tembak oleh perintah dari Sugito (Tionghoa) pengusaha bar Ferari Tempat Hiburan Malam tersebut kepada kedua tersangka.
DPD MIO ( Media Independen Online). Horas Sianturi SH, selaku ketua di Siantar Simalungun, Melalui wakil ketua Benget Sinaga, SH. Berharap dan meminta dengan tegas supaya bersikap profesional dalam memberikan sangsi ataupun putusan nantinya di saat persidangan Institusi kesatuan TNI, terhadap si A. Selaku anggota yang sudah melakukan kesalahan fatal dengan cara menembak masyarakatnya sendiri hingga berujung kematian.
"Kami dari DPD MIO, (Media Independen Online ) Siantar Simalungun berharap dan meminta dengan tegas supaya petinggi TNI, bersikap profesional dan yang seadil-adilnya dalam memberikan keputusan terhadap prajurit yang bersalah melanggar UU dan sumpah prajurit.
Karena hal kejadian peristiwa tersebut sudah mencemari nama baik kesatuan institusi TNI di seluruh indonesia. Dan kita semua warga Negara Indonesia mengetahuinya kalau aparat itu adalah mengayomi dan melindungi masyarakatnya, bukan membunuhnya dengan prilaku yang keji seperti perilaku saudara kita si A Itu," Tegasnya DPD MIO Siantar Simalungun pada kru media ini sembari mengakhiri percakapannya.
Motif peristiwa penembakan wartawan di Simalungun hingga berujung kematian dikarenakan unsur sakit hati akibat si korban dimasa hidupnya menerbitkan pemberitaan tentang BAR Ferari Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar yang menjadi sarang transaksi para bandar Narkoba.
(BS)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :