Pemberlakuan PPKM Darurat
Diberlakukan PPKM Darurat Kasat Binmas Polres Karangasem Sosialisasi Warga

Kasat Binmas Polres Karangasem langsung action mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Dengan diberlakukannya PPKM Darurat secara mendadak untuk pulau Jawa dan Bali Kasat Binmas Polres Karangasem langsung action mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan kemarin hari Jumat, tanggal 2 Juli 2021, pukul 14.10 wita, Sosialisasi Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 th 2021, tentang Pelaksanaan PPKM Darurat pengendalian covid 19.
Kasat Binmas AKP I Made Dwi Susila bersama Banit Binmas Aiptu Budiarta, telah melaksanakan kegiatan penerangan keliling mensosialisasikan Surat Inmendagri Nomor 15 th 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 th 2021, tentang pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.
Sosialisasi dilaksanakan menggunakan Kendaraan dinas (Randis) Penyuluhan Sat Binmas Polres Karangasem, meliputi wilayah Jl. Kesatrian, Jl. Ponogoro, Jl. Sudirman, Jl. Nenas, Jl. Vetran, Jl. Untung Surapati, Jl. Gatot Subroto, Jl. Letu Alit, dan Jl. Gajah Mada Amlapura,Selain itu sosialisasi juga dilaksanakan di Simpang 4 Subagan.
Dikonfirmasi mitra Humas Kasat Binmas mengatakan, “Kegiatan sosialisasi meliputi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pada intinya pembatasan giat kerumunan, menghadirkan orang banyak, warung makan, restoran dan rumah makan tidak melayani makan minum ditempat, pembatasan pelaksanaan giat olah raga yang hadirkan orang banyak, serta pembatasan oprasional atau kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 20.00 wita, dari tanggal 3 Juli s/d tanggal 20Juli 2021,“ Ujarnya menutup percakapan.
(Chairul)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :