Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebelum Saatnya Pukul 20.00 Wita Imbauan Tetap dilaksanakan Sat Binmas Polres Karangasem

Sebelum Saatnya Pukul 20.00 Wita Imbauan Tetap dilaksanakan Sat Binmas Polres Karangasem

Kegiatan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang diberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 Wita terkait pemberlakuan PPKM darurat

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, Imbauan kepada Pelaku dunia usaha baik pertokoan maupun kuliner tetap dilaksanakan Sat Binmas Polres Karangasem, Minggu 4/7/2021.

Kegiatan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang diberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 Wita terkait pemberlakuan PPKM darurat tetap dilakukan oleh Sat Binmas Polres Karangasem, supaya semua masyarakat secara merata tahu dan mendengar tentang pemberlakuan PPKM darurat.

Kasat Binmas AKP I Made Dwi Susila bersama satu orang personilnya melaksanakan giat imbauan hari ini Sabtu, tanggal 3 Juli 2021, pukul 19.30 wita, mensosilaisasi PPKM Darurat dalam rangka percepatan pengendalian covid 19, sebagaimana Surat Edaran ( SE ) Gubernur Bali Nomor 9 th 2021, 

Dikonfirmasi mitra Humas terkait kegiatan tersbut Kasat Binmas mengatakan, “Kami Satuan Binmas Polres Karangasem, walaupun hari ini sudah diberlakukan PPKM Darurat, selaku pengemban fungsi Pembinaan Masyarakat kami berkewajiban untuk selalu memberikan imbauan terkait masalah PPKM Darurat ini, siapa tahu ada masyarakat kami yang tidak mendengar atau tahu tentang sosialisasi ini atau katakanlah mereka ketinggal informasi ini melalui penerangan lewat mikropon keliling kota mereka bisa mendengar dan jadi tahu, sehingga tidak ada masyarakat sampai tidak tahu akan kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini," Ujarnya.

Ditambahkannya, Kegiatan ini kami lakukan dengan menggunakan randis publik adres Penyuluhan Sat Binmas Polres Karangasem, dari Jl. Kesatriaan, Jl. Ponogoro, Jl. Sudirman, Jl. Nenas, Jl. Vetran, Jl. U. Surapati, Jl. Gatot Subroto, Jl. Letu Alit, Jl. Gajah Mada Amlapura, Dalam memberikan Penerangan ini dihadiri pula oleh Forkopimda Kabupaten Karangasem, dan ikut memberikan imbauan, sosialisasi dengan cara langsung ke sasaran orang (pemilik warung), Toko Kelontong, Toko Modern, Rumah Makan, dihimbau utk membatasi buka sampai dengan pukul 20.00 wita,“ Pungkasnya.

(Simson)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :