Kasus pencurian

Satreskrim Polres Badung Bekuk Pelaku Pencurian HP di Warung

Satreskrim Polres Badung Bekuk Pelaku Pencurian HP di Warung

Pelaku pencurian HP Merk Samsung A 51 warna Crush Black, I Wayan R. (30) tahun

BADUNG AKTUALDETIK.COM - Satreskim Polres Badung berhasil membekuk I Wayan R. (30) tahun terduga pelaku pencurian HP Merk Samsung A 51 warna Crush Black, di Warung Makan Babi Guling Men Alit, Br. Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung milik Ni Made Mirayanti ((21). Minggu (25/7).

Korban asal Pupuan, Tabanan yang tinggal di Br. Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tersebut, mengaku menaruh HP nya diatas Kulkas pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar pukul 11.00Wita kemudian korban melakukan aktifitas melayani seorang pembeli membungkuskan nasinya.Tidak lama berselang pembeli tersebut datang untuk mengambil pesanannya dan segera meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu korban bermaksud mengambil HP nya yang ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke SPKT Polres Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di tempat kosnya di jalan Gatsu Tengah, Blok VII No. 4, Kecamatan Denpasar Utara, Kota. Denpasar.

"Berdasarkan laporan LP / B /131/ VII / 2021 / SPKT / POLRES BADUNG / POLDA BALI, saya perintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr. K pimpin tim opsnal unit I Reskrim menangkap pelaku," Terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara.

"Kini Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung A 51 warna Crush Black, di amankan di Polres Badung, guna proses lebih lanjut," tegasnya.

(Chairul)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :