Penerapan PPKM level 4

Team Gabungan TNI - Polri dan Satpol PP, Sasar Pasar Blahkiuh Terapkan PPKM Level IV

Team Gabungan TNI - Polri dan Satpol PP, Sasar Pasar Blahkiuh Terapkan PPKM Level IV

TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di pasar Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Minggu (1/8) pagi.

BADUNG AKTUALDETIK.COM - Polsek Abiansemal, Team Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di pasar Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Minggu (1/8) pagi.

Sebelum giat Pengamanan dimulai didahului dengan APP yg dipimpin  Panit 1 Sabhara Polsek Abiansemal IPDA I Made Sujartana, agar dalam pelaksanaan tugas PPKM Level IV  tidak terjadi kesalahpahaman atara petugas dengan pedagang maupun pengunjung pasar, dengan cara memberi himbauan secara Humanis.

"Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar tetapi juga kepada pengunjung pasar," Terang Panit 1 Sabhara Polsek Abiansemal Ipda I Made Sujartana yang memimpin kegiatan tersebut.

Selain itu pihaknya juga memberi imbauan, agar mematuhi protokol kesehatan sesuai imabuan dari pemerintah.

"Titik pantauan kita juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan," Sebutnya.

Menurutnya Sosialisasi yang terus digalakkan bertujuan, agar masyarakat memahi pentingnya PPKM LEVEL 4, yaitu untuk mencegah terjadinya Penularan dan penyebaran virus covid19, terutama virus Varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia, terutama Jawa - Bali.

Dengan menggunakan sarana yang ada personil melaksanakan tugas pengamanan Pasar dengan sasaran  usaha esensial seperti Warung makan, Pedagang Lapak /pedagang kaki 5, Warung sembako.

Memberikan himbauan Prokes dan tetap mengingatkan kepada pemilik warung-warung makan agar dibatasi makan ditempat (Take Away) dan menghimbau pemilik usaha non esensial agar juga mematuhi Intruksi Mendagri nomer 18 tahun 2021 tentang PPKM LEVEL 4 JAWA-BALI dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 09 Tahun 2021 Tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 4 Jawa - Bali.

(Chairul)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :