Korupsi Berjamaah 2017

45 Anggota DPRD Dan 41 ASN Rohil Tahun 2017, Terancam Pidana Korupsi

45 Anggota DPRD Dan 41 ASN Rohil Tahun 2017, Terancam Pidana Korupsi

Foto: Ilustrasi Anggota DPRD Rohil dan ASN berjumlah puluhan orang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan kegiatan SPPD fiktif di Kabupaten Rohil Provinsi Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Puluhan anggota DPRD dan ASN di kabupaten Rohil di prediksi akan terjerat kasus pidana korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2017.

Sehubunggan dengan adanya dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan hilir tahun 2017 yang diduga melibatkan 45 Dewan Periode 2014-2019 dan 41 ASN dan Honorer Kabupaten Rohil, aliansi mahasiswa akan turun kejalan minta penegak hukum mengusut tuntas.

Hal itu dituangkan oleh tim riset dan kajian Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), Riki Prayogi                               Atan Darham dalam surat pemberitahuan aksinya ke Polresta Pekanbaru baru-baru ini.

,"Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah," tulis Riki.

Kabarnya terkait dugaan kasus SPPD Fiktif puluhan 45 anggota DPRD dan 41 ASN Rohil itu bukan sekadar dugaan biasa lagi, melainkan telah kuat indikator adanya perbuatan melawan hukum, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang dari para terduga.

,"Terhadap kondisi ini maka, satu persatu anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Meski berapa besarnya belum diketahui. Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Dari julah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 1.395.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan sisanya Rp. 1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan," tulis aliansi mahasiswa itu.

Menurut informasi tersebut, Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), akan melaksanakan Aksi Demonstrasi yang pada hari dan tanggal    , Senin, 25 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB s/d Selesai di Kejaksaan Tinggi Riau dengan jumlah demonstran 50 orang.

Adapun tuntutan aksi yang akan disampaikan adalah, mendesak kejati Riau segera merampungkan penyidikan Dugaan Korupsi SPPD fiktif Dewan Rohil 2014-2019. Mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan informasi penyidikan korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019.

(Rls)

Komentar Via Facebook :