Perjalanan Luar Negeri diminta Batal

Visa Prabowo Terancam Dibatalkan, Dilema Bagi Pemerintah Amerika

Visa Prabowo Terancam Dibatalkan, Dilema Bagi Pemerintah Amerika

Menhan RI, Prabowo Subianto terganjal dengan Permintaan Pembatalan Visa dari Lembaga HAM Dunia

AKTUALDETIK.COM - Sebuah lembaga Amnesty melalui Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan USA, Joanne Lin, dikabarkan telah melayangkan surat permintaan kepada Gedung Putih agar meninjau kembali dan segera membatalkan perizinan atau Visa perjalanan Menhan RI, Prabowo Subianto ke Amerika Serikat.

Organisasi Non Pemerintah HAM dunia, Amnesty International, meminta Amerika Serikat membatalkan perizinan visa dan kunjungan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Sejak tahun 2000, Prabowo dilarang masuk AS karena dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM.

Amnesty International telah menyurati Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada 13 Oktober 2020. Surat itu dicantumkan secara lengkap di situs resmi Amnesty International.

"Kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami yang amat besar mengenai pemberian visa Departemen Luar Negeri AS kepada Prabowo Subianto untuk datang ke Washington DC untuk bertemu Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, dan Jetua Gabungan Kepala Staf AS, Jenderal Mark Milley, pada 15 Oktober," tulis Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan Amnesty International USA, Joanne Lin, Kamis (15/10).

Kunjungan Prabowo pada 15-19 Oktober diundang langsung oleh Mark Esper. Visa kunjungan itu disebut-sebut sudah keluar jauh-jauh hari setelah pejabat Pentagon, Under Secretary of Defense of Policy, James H Anderson, mengunjungi Indonesia pada pertengahan September.

"Undangan tersebut harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberikan kekebalan bagi Prabowo Subianto atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya," tutur Joanne.

"Mengizinkannya untuk bepergian secara bebas ke AS untuk bertemu dengan pejabat senior pemerintah AS dapat melanggar Leahy Laws 1997 dan akan menjadi bencana bagi HAM di Indonesia," sambungnya.

Leahy Laws 1997 adalah Undang-undang HAM AS yang diteken eks senator Patrick Leahy untuk melarang Deplu dan Dephan AS memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan asing yang melanggar HAM. Saat itu, AS menghentikan bantuan untuk Kopassus karena dugaan keterlibatan pelanggaran HAM era 1998-2001. Prabowo merupakan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.

"Singkatnya, selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo Subianto. Dia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, dan hingga hari ini terus membantah semua tuduhan pelanggaran HAM. Karenanya, situasi ini tidak memenuhi persyaratan untuk pengecualian Leahy Laws," ungkap Joanne.

"Jika visa yang diperpanjang ke Prabowo Subianto menyiratkan segala bentuk kekebalan saat dia bepergian ke AS, ini harus dicabut untuk memastikan bahwa AS mematuhi kewajiban domestik dan internasionalnya untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan," sambung Joanne.

Editor : Feri Sibarani
Sumber : Kumparan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :