Diminta Kapolda Riau Turun Tangan

Proses Perkara Ponimin Diduga Tidak Sesuai Peraturan Kapolri

Proses Perkara Ponimin Diduga Tidak Sesuai Peraturan Kapolri

Foto: Gedung Markas Besar Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perkara Kehilangan Uang Milik Ponimin (57) warga Tapung Hulu, sebesar Rp 200 juta di Wilayah Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, 3 tahun lebih masih lidik di Polsek Payung Sekaki. Rabu 09/02/2022.

Hal ini juga sudah cukup membuat Ponimin dan keluarganya merasa sangat kecewa terhadap penyidik kepolisian sektor Payung Sekaki Pekanbaru. Menurut Ponimin yang di dampingi oleh kuasa hukum nya, Sapala Sibarani, SH itu, alat-alat bukti yang sudah di berikan terkait kehilangan uang miliknya sudah di penuhi, baik melalui keterangan lengkap dan rekontruksi lapangan ke tempat kejadian.

,"Apalagi yang kurang? Saya sudah di minta keterangan, sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya, belum jelas lagi, kemarin sudah dua kali melakukan rekontruksi lapangan, tapi kita tidak tahu apa hasilnya selain masih penyelidikan. Dan ini sudah tiga tahun, sangat tidak wajar ini, saya tidak tahu harus mengadu kemana lagi," kata Ponimin.

Sebagaimana di ketahui Media ini, saat Ponimin yang di dampingi kuasa hukum nya, Sapala Sibarani, SH, mejelaskan kronologis kejadian kehilangan uang miliknya Rp 200 juta di dalam mobil temannya sendiri (Hariadi) pada 3 tahun silam, saat Ponimin yang di temani sahabat nya, Hariadi, hendak melunasi kredit mobilnya ke sebuah Perusahaan Leasing di Pekanbaru, akhirnya uang yang sudah di siapkan dan di simpan di dalam mobil Hariadi hilang lenyap.

,"Saya turun dari mobil dan uang 200 juta dan teman saya Hariadi ada di dalam mobil. Karena saya hanya mau ambil kartu antrean saja sebentar, sekembalinya saya ke mobil, uang sudah tidak ada, dan Hariadi pun berada di luar mobil dengan kondisi mobil di kunci," kata Ponimin beberapa waktu lalu kepada awak media.

Dari keterangan Ponimin dan kuasa hukum nya, setelah Aduan Ponimin masuk di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru pada bulan juli tahun 2019 lalu, ternyata teman Ponimin (Hariadi) akhirnya bersedia membayar uang Ponimin yang hilang sebesar Rp 200 juta di dalam mobilnya, dengan ganti sebidang tanah yang dibuat dalam surat pernyataan. Dan berikutnya, masih menurut Ponimin, Hariadi pun menerbitkan surat pernyataan kedua dengan kesanggupan akan membayar sebesar Rp 150 juta.

,"Saya minta Kapolda Riau, Irjen Pol M.Ikbal dapat menolong saya, ekonomi saya sekarang terpuruk, saya sangat berharap uang saya bisa kembali, atau setidaknya pelaku dapat di jerat dan diberikan hukuman yang setimpal," pintanya.

Dari keterangan kuasa hukum Ponimin, kasus ini sudah gelar perkara di Polda Riau. Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Kepolisian Republik Indonesia pasal 9 ayat (1) hasil penyelidikan yang telah di laporkan oleh penyelidik wajib di laksanakan gelar perkara untuk menentukan Peristiwa tersebut masuk tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Sementara ayat (2) hasil gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana di lanjutkan ke tahap Penyidikan, sementara yang bukan tindak pidana dilakukan penghentian penyidikan.

,"Jadi saya sebagai kuasa hukum yang mendampingi korban bertanya-tanya soal proses penanganan perkara ini, setahu kami semua sudah dilakukan, pemeriksaan saksi-saksi, bahkan rekontruksi lapangan hingga dua kali dilakukan penyidik, lalu yang terakhir gelar perkara, namun masih tetap di katakan sedang proses penyelidikan, kan ini jadi aneh," urai Sapala Sibarani, SH, hari ini di Pekanbaru.

Menurut Sapala, seharusnya demi keadilan dan profesionlisme penyidik Polisi di Polsek Payung Sekaki, dan tidak melahirkan kekecewaan di hati masyarakat karena menunggu terlalu lama dan telah gelar perkara, semestinya dapat segera di putuskan setelah usai gelar perkara.

,"Berdasarkan Perkap itu kan jelas, jika sebuah penyelidikan di gelar perkara, harusnya dapat di putuskan dua hal, yakni apakah lanjut ke penyidikan atau di hentikan karena tidak terpenuhi sebagai tindak pidana, bukan lagi proses penyelidikan," sebut Sapala.

Sementara kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Iptu Bayu Ramadhan Effendi, saat di konfirmasi hari ini Selasa 9/02/2022, menjawab bahwa terkait perkara tersebut agar di cek kepada kanit reskrim.

,"Waalaikum salam, coba cek ke kanit saya pak ya perkembangannya," tulis WA nya.

Namun setelah di cek dan di konfirmasi kepada kanit reskrim Polsek Payung Sekaki, Sapril, hari ini, 9/02/2022, Sapril hanya menjawab pokoknya masih proses. Bahkan, sekalipun awak media mekonfrontir bahwa perkara tersebut sudah melewati gelar perkara di Polda Riau, yang seharusnya di putuskan ke penyidikan atau di hentikan sesuai Perkap Nomor 06 tahun 2019, kanit Sapri tetap pada pernyataan nya, bahwa perkara masih teruse dalam proses.

,"Itu sudah kita sampaikan kepada Bapak Ponimin Pak, pokoknya masih proses," Katanya.


(FSB)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :