Sengketa di Menangkan Nurlailay
Tanah Sengketa Berakhir di MA, Nurlailay Dan Kuasa Hukum nya Kuasai Lahan di Dampingi Polisi
Foto: Survey Lahan objek perkara yang sudah di Menangkan oleh Nurlailay melalui kuasa hukum nya, Hendra Marpaung, SH, di Mahkamah Agung RI. Tampak Pihak Nurlailay Dan kuasa hukum nya di dampingi kepolisian sedang mematok lahan yang akan segera di eksekusi
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Setelah melalui proses hukum di Pengadilan, akhirnya Nurlailay yang di wakili oleh kuasa hukum nya, Hendra Marpaung, SH, memenangkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung RI (MA), 11/03/2022.
Tanah dengan Luas 2 hektar di Nagari Tapung, yang di ketahui sejak tahun 2008 lalu telah di kuasai oleh warga yang bernama Daulay Sihotang, terbukti sah secara hukum tidak sah, dan kini kepemilikan Lahan telah kembali kepada pemilik yang sesunggunya, yaitu Nurlailay, atau Novi selaku ahli waris nya.
Kabarnya, dalam perjalanan sebelum diputuskan Mahkamah Agung, Daulay Sihotang pernah dihukum selama 1 setengah tahun. Walaupun sudah keluar penjara, Daulay Sihotang tetap saja tinggal di tanah yang di kuasainya sejak tahun 2008 itu dengan Luas 2 hektare itu.
Diketahui, Daulay Sihotang, beralasan ingin tetap kembali dan tinggal di tanah itu lantaran dirinya yang menguasai tanah dan telah menanam tanamam pertanian hingga menghasilkan buah.
"Aku tetap menepati tanah ini, karena sejak dari bibit pohon kelapa ini saya tanam sampai besar. Sekarang sudah berbuah. Aku ingin lihat saja apakah jadi dieksekusi.Dan menyaksikan pohon aku tumbang", kata Daulay Sihotang, seakan-akan tidak perduli dengan hasil keputusan MA.
Sementara oleh pengacara Nurlailay, yaitu pemilik tanah 2 hektar, Hendra Marpaung, SH, menjelaskan, Tanah dengan luas dua hektar itu telah ingkracht, dan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA, dengan menjelaskan bahwa objek perkara atau tanah seluas 2 hektar itu adalah milik Nurlailay Dan ahli waris nya, Novi.
,"Perkara ini sudah di putus oleh Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum Kasasi, dan dalam putusan nya, klien kami, yaitu Nurlailay Dan ahli waris nya, Novi, adalah pemilik lahan yang sebenarnya. Sehingga perkara ini sudah ingkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Hendra kepada awak media.
Disebutnya, tanah objek perkara sudah dimiliki secara sah oleh ahli waris buk Novi.
,"Jadi kami kesini dengan aparat kepolisian untuk bisa memberi tanda atau patok tanah dan disaksikan oleh pak RW dan masyarakat sekitar. Juga kami didampingi Ketua Pemuda Milenial Teva Iris, sehingga tanggal 17 Maret ini 2022 mau kita jalankan keputusan MA yaitu eksekusi tanah yang 2 hektar ini tanpa ribut-ribut," ujarnya.
Penjelasan dari Novi diketahui, dari bulan Juni 2021 pihaknya sudah meminta Daulay Sihotang, untuk mengosongkan kan lahan milik ibunya itu.
,"Kami sudah mau mengganti rugi orang yang menempati tanah kami (Daulay Sihotang), tapi pak Sihotang tidak mau. Awalnya kami mau ganti 50 juta, namun tetap saja Daulay tidak mau. Hingga Pak Sihotang dipenjarakan karena terbukti memiliki surat palsu. Alhamdulillah, sekarang sudah putus dan ingkrah di Mahkamah Agung", terang Novi mengakhiri dialog dengan media.
Kabarnya, keputusan MA tersebut akan di tindak lanjuti dengan eksekusi lahan pada tanggal 17 Maret 2022.
(FSB)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :