Ook Sitopu Resahkan Masyarakat

Tangkap Dan Seret Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Gelper Kepenjara

Tangkap Dan Seret Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Gelper Kepenjara

Foto Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan bersama dengan para pemainnya di Simpang Empat Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara

 

SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH,, SIK,, MH. Diminta segera perintahkan menangkap Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Gelper Jenis Tembak Ikan yang berada di wilayah hukum Polsek Silau Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Rama Hidup Alias ook Sitopu yang terkenal selama ini preman kampung, sangat meresahkan di Kecamatan Silau Kahean terutama sekali di Nagori Dolok dan di Nagori Tani.

Menurut hasil informasi yang dihimpun dari beberapa Warga Masyarakat di happung dan di Nagori Dolok. Kalau Rama Hidup Alias ook Sitopu seringkali menunjuk-nunjukan Sajam (Senjata Tajam) dan senpi (Senjata Api) yang amunisi Tajam di warung tuak. Warga Masyarakat Silau Kahean sangat berharap supaya segera Aparat Penegak Hukum yang berada di Polres Simalungun wilayah Polda Sumatera Utara, menyeret dan menangkap Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Gelper Jenis Tembak Ikan tersebut.

"Bapak Kapolres Simalungun, tolong dengarkan jeritan kami masyarakat yang tertindas ini. Kami berharap dan meminta dengan setegas-tegasnya supaya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto, perintahkan personel nya untuk melakukan tindakan tegas kepada Rama Hidup Alias ook Sitopu. Karena kami sangat-sangat resah Atas prilakunya yang berlagak jagoan di kampung ini. Di Kecamatan Silau Kahean ini, dialah satu-satunya pengusaha terbesar praktik perjudian Gelper Jenis Tembak Ikan." Ungkap Warga

Selanjutnya Masi dengan Warga Masyarakat Kecamatan Silau Kahean. "Rama Hidup Alias ook Sitopu sudah lumayan banyak menganiaya warga disini. Bahkan sampai hari ini masih ada mengalami cacat jiwa akibat dianiaya dan atau dipukuli Oleh Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan tersebut. Maka itu, sekali lagi kami bermohon kepada bapak Kapolres Simalungun, tolonglah dengarkan keluhan kami masyarakat bawah ini. Tangkap Dan Seret Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan tersebut ke penjara sebelum menelan banyak korban teraniaya di Silau Kahean ini." Tutupnya Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul. 20.51 wib.

Kemudian beberapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat juga Tokoh Agama, menjelaskan dengan singkat prilaku tindakan Kriminal yang di lakukan oleh Rama Hidup Alias ook Sitopu di Silau Kahean kepada Awak media ini, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul, 09.33 wib.

"Memang si Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan itu sudah sangat cukup meresahkan kehidupan warga di Negeri Dolok dan di Nagori Tani ini. Kepada Pihak Kepolisian yang di Polsek Silau Kahean ini saja dia tidak ada takutnya sedikitpun. Apalagi kepada masyarakat. Kalau tidak salah ingat kami. Rama Hidup Alias ook Sitopu itu, sudah seringkali menganiaya warga, setelah di aniaya dan di laporkan, si Ook Sitopu ini melarikan diri dan pihak kepolisan tidak sempat melakukan penangkapan. Kemudian yang saya ingat pada masa bapak Liberti Kapolres Simalungun. Rama Hidup Alias ook Sitopu itu sempat dipanggil kepolsek Silau Kahean, pada saat itu terkait dengan ada kericuhan dan si Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan itu, mengintimidasi anggota kepolisian. Entah bagaimana kelanjutannya. Si Ook Sitopu itu melarikan diri lagi, dan sampai saat ini statusnya si Ook masih DPO." Tegasnya para Tokoh-tokoh tersebut kepada awak media.

Terpisah. "Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan tersebut, sudah bertahun-tahun menjadi pengusaha dan penguasa praktik perjudian tembak ikan di Silau Kahean ini. Meja tembak ikan nya di Kecamatan Silau Kahean ini berjumlah 10 (Sepuluh Meja). Namun ke-sepuluh Meja Tembak Ikan nya satupun tidak ada terganggu atau tersentuh oleh hukum hingga sampai saat ini.

Entah apa dan mengapa bisa seperti itu. Sementara beberapa bulan lalu ada dilakukan jajaran Polres Simalungun penangkapan di kampung kami ini, namun pada saat penangkapan tersebut yang dilakukan oleh jajaran Polres Simalungun. Namun mesin tembak ikan milik Rama Hidup Alias ook Sitopu tetap bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Kalau kita sebagai masyarakat menegurnya, pasti nanti akan langsung di aniaya nya. Kemudian habis dianiaya oleh Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian tersebut, kabur melarikan diri untuk menghindari proses hukum, setelah dua tahun kemudian kembali lagi ke kampung. Seperti itu lah selama ini tingkahnya dikampung kami ini, dan tidak pernah status DPO nya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Polres Simalungun makanya sesuka hati bertingkah di kampung ini. Jadi kami sekarang sudah berpasrah kepada Allah bapa di sorga. Tinggal hanya kepada Tuhan lah kami yang bisa  untuk mengadukannya. Kalau Kapolres Simalungun juga tidak melakukan tindakan hukum sesuai SOP (Standard Operating Procedure). Biarkan saja lah disitu. Biar saja Tuhan yang menghukumnya dari segala atas perbuatannya semasa hidupnya saat ini." Pungkasnya Narasumber yang enggan disebutkan namanya di Media ini.

Berdasarkan informasi tersebut Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto dan Kasatreskrim Polres Simalungun AKP. Rachmad Aribowo Via WhatsApp-nya. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, sama sekali tidak ada respon dan tanggapan dari kedua petinggi Polri yang bertugas di Polres Simalungun tersebut.

Selanjutnya salah seorang pendiri LSM Lidik Kriminal-RI. Bermarga Sinaga saat di konfirmasi Awak Media ini, mengaku akan mendampingi masalah ini hingga ke Mabespolri, jika Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto belum juga menanggapi dan belum juga menindaklanjuti dengan sesuai proses hukum.

"Kita akan dampingi terus kasus ini hingga Pihak Kepolisian Polres Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara melakukan tindakan tegas kepada Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan tersebut. Karena selain dari dia tidak Takut dengan Pihak Kepolisian. Rama Hidup Alias ook Sitopu Bigbos Perjudian Tembak Ikan itu telah mengancam akan membunuh wartawan via WhatsApp, sebagai bukti rekaman telepon suaranya Rama Hidup Alias ook Sitopu di phone wartawan tersebut.

Rama Hidup Alias Ook Sitopu, harus segera ditangkap dan diproses secara prosedur hukum yang berlaku di Negara kita ini. Dasar alasan Pihak Kepolisian menangkap Ook Sitopu, sudah lebih dari cukup dengan pemilik dan pengelola Perjudian dan atau pengusaha ilegal yang tidak memiliki pajak kepada Negara dengan usaha yang dimilikinya saat ini sebanyak sepuluh unit Mesin Perjudian Tembak Ikan di Silau Kahean. Dan kita juga menunggu jawaban dari Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto. Apa alasan mereka tidak juga memusnahkan mesin Perjudian Tembak Ikan miliki Rama Hidup Alias ook Sitopu itu. 

Kalaupun Kapolres Simalungun tidak memberikan jawaban dan tanggapan dengan alasannya yang tepat. Maka kita akan langsung melaporkan ke Mabespolri bahwasanya  seorang petinggi Polri di Kabupaten Simalungun tidak Respon dan Tidak menanggapi jeritan keluhan masyarakat nya." Cetusnya bermarga Sinaga ketua umum DPP LSM Lidik Kriminal-RI tersebut kepada awak media ini sembari mengakhiri percakapannya. (Bes74).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait