Mafia pupuk

Merasa Ditipu Hingga Alami Kerugian 50 Juta,Polres Pelalawan Menangkap Terduga Pengecer Pupuk Palsu

Merasa Ditipu Hingga Alami Kerugian 50 Juta,Polres Pelalawan Menangkap Terduga Pengecer Pupuk Palsu

Foto ; STTPL, dan Berupa Barang Bukti yang telah diamankan polres pelalawan

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-

Satreskrim unit II Tipider Polres Pelalawan menangkap Terduga Pengecer Pupuk Palsu berjenis NPK Grand Ular di Pangakalan kerinci, 13/5/2022 .


Mengenai Kejadian penangkapan tersebut DR menjelaskan kepada awak media bahwa "Bermula dari keberadaan seorang rekan nya yang merupakan warga pangkalan kuras Berinisial TF yang merasa dirinya telah di tipu oleh pengecer pupuk palsu sehingga mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah.dimana TF membeli sebanyak 100 karung pupuk NPK grand Ular, dengan harga per karung nya lima ratus ribu rupiah ( 500.000,' ) dan telah di pupukkan ke lahan sawit milik rekan nya TF,ungkap DR


"Merasa diri nya telah ditipu, TF membawa pupuk tersebut ke Pekanbaru untuk di tes di laboratorium, dan hasilnya pun menunjukkan seperti dugaan TF sebelum nya,tutur DR


"Tidak mau tertipu dengan sia sia,Ahir nya TF berkoordinasi dengan saya untuk menyusun rencana memancing pengecer pupuk palsu tersebut dengan modus saya memesan kembali pupuk NPK yang sama dengan yg di pesan TF sebanyak 5 ton atau seratus karung


"Dan betul saja,8 Mei 2022 pengecer datang pupuk tersebut dengan Mobil gerobakter bertutup tenda dengan Nopol BA 8131 BU dengan dikawal mobil pribadi merek Juke dan membongkarnya di tempat saya, setelah dipastikan pupuk terbongkar semua mobil saya pun mencoba membayarnya, namun tiba tiba saya menarik kembali uang tersebut dan bertanya kepada pengecer, " ini sama kan pupuk nya dengan Pupuk yang kalian jual ke kawan saya TF, kemudian penjualan mengatakan iya, lalu saya pun mengatakan pupuk kalian ini palsu.Tanpa pikir panjang belanjapun membingungkan dan kabur dengan cepat membawa mobil


"Kemudian saya pun berkoordinasi dengan reskrim polres Pelalawan melalui Kanit Reskrim unit II Yaitu Esafati Daeli,dan tidak butuh waktu lama satreskrim pun berhasil mobil gerobak canter tersebut sementara mobil pribadi merek Juke tersebut tidak dapat ditemukan


"Setelah itu mobil kembali dari putar balik oleh pihak kepolisian untuk mengangkat BB yang sempat dibongkar di tempat saya dan menggiringnya ke polres pelalawan untuk proses selanjut nya,


"Terkait hal ini,TF pun membuat laporan di polres Pelalawan pada hari Minggu 8 Mei 2022 pukul 17.28 wib dengan terlapor berinisial WK dan WR dengan Nomor : LP/B/202/V/2022/Polres Pelalawan /Polda Riau tentang peristiwa pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya pertanian berkelanjutan pasal pasal 112 jo pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian bekelanjutan.


Setelah hampir 4 hari BB dan telapor di tahan di polres Pelalawan,tepat nya nya 12 Mei 2022 Pengurus terlapor bertemu dan bermediasi dengan korban,Ahir nya kedua belah pihak pun berdamai . pengurus terlapor pilihan kerugian kerugian kerugian yang dialami korban


Sementara dalam tekinis nya, perdamaian bukan menjadi jaminan berhentikan nya proses hukum,apalagi pasal pasal nya jelas pasal 73 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 3.000.000.000 ( tiga miliar rupiah )


diharapkan pihak kepolisian koperatif dalam menindak tegas para mafia mafia pupuk sehingga tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang memainkan pupuk masuk ke wilayah kabupaten Pelalawan,tentu nya agar tidak semakin banyak masyarakat yang jadi korban akibat ulah para mapia pupuk


Saat dikonfirmasi awak media,humas Polres Pelalawan AKP Edy Herianto mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut (***)

Komentar Via Facebook :