Pemusnahan Arak Fermentasi

Kapolda Bali Hadiri Pemusnahan 2.051 Liter Arak Fermentasi di Polres Karangasem

Kapolda Bali Hadiri Pemusnahan 2.051 Liter Arak Fermentasi di Polres Karangasem

Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra., S.H., M.Si., Didampingi PJU dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., Melakukan Pemusnahan Arak Fermentasi Sebanyak 2.051 Liter di Polres Karangasem, Kamis, 02/06/2022.

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Disela-sela kunjungannya ke Polres Karangasem dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Polres Karangasem, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. turut menghadiri pemusnahan 2.051 liter arak fermentasi di Polres Karangasem Kamis, 02/06/22.

Didampingi PJU Polda Bali, Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., PJU Polres Karangasem dan Kapolsek jajaran Polres Karangasem, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. melakukan pemusnahan arak fermentasi yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang dapat mengganggu kesehatan untuk dikomsumsi.

Arak fermentasi tersebut merupakan arak sitaan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Arak tersebut disita karena proses pembuatan dan bahan yang dipakai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali. Hasil minuman fermentasi akan berakibat buruk bagi kesehatan bila dikomsumsi.

"Kedepannya penertiban arak akan terus dilakukan sesuai dengan Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 dan bekerjasama dengan Sat Pol PP," ujar Kapolda Bali. (C/S)

Komentar Via Facebook :