Dihujani Laporan
Halim, Sang Calon Bupati Kuansing Dilapor Ke Polda Riau
Frorum Mahasiswa Peduli  Hutan Riau (FMPHR), Selasa (27/10/2020) Saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Setelah dilaporkan terkait Ijazah palsu, Calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Halim, kembali dilaporkan secara Pidana ke Reserse Kriminal Khusus oleh Frorum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR), Selasa (27/10/2020).
Laporan secara Pidana tersebut terkait pengrusakan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Cengar, Kuantan Mudik, Kuansing, dikabarkan Halim menguasai dan mengalihfungsikan lahan ratusan hektar tanpa izin kementerian LHK RI.
Dalam laporan tertulis tersebut dijelaskan, sehubung pengrusakan kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dirusak oleh saudara Halim alias Aliang, dengan dibangun perkebunan sawit seluas lebih kurang 180 hektar.
Maka, atas tindakan tersebut saudara Halim telah melakukan tindak Pidana melanggar Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Tidak hanya itu, Halim juga melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi, setiap orang dilarang mengerjakan atau mengunakan atau menduduki hutan secara tidak sah.
Dan beliau juga melanggar Pasal 29 ayat 1 huruf b UU no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan. Yang berbunyi, bagi siapa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan.
"Maka dari itu, kami FMPHR meminta Dit Reskrimsus Polda Riau untuk dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini. Agar dapat di proses sesuai ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujar Arizal seperti yang tertulis dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Arizal dari Forum Mahasiswa peduli Hutan Riau usai menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut berharap Penegak hukum Polda Riau untuk segera memulai melakuakn penyelidikan.
"Kami berharap Dit Reskrimsus Polda Riau bisa memulai melakukan penyelidikan dari awal kembali. Karena tindakan penguasaan hutan tanpa izin menteri melanggar UU no 41 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan kawasan hutan yang dilakukan saudara Halim tersebut," ungkapnya
Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengaduan masyarakat agar kasus penguasaan kawasan hutan yang telah dirubah menjadi kebun sawit milik Halim ini dapat diproses secara pidana yang diatur dalam KUHP.
"Kita juga mengetahui permasalahan ini dulu sempat diproses hukum di pengadilan Namun yang diproses hanya terkait perdata. Maka kami dari FMPHR membuat pegaduan masyarakat ini agar pihak Dit Reskrimsus dapat melakukan penyelidikan kembali, karena jelas tindakan Halim tersebut telah mengangkangi UU," tegas Arizal.
Terkait hal tersebut pihaknya akan kembali melakukan aksi untuk menyuarakan pengaduan masyarakat tersebut.
"Kami pastikan usai membuat pengaduan masyarakat ini, kami siap menyuarakan kasus tersebut dalam bentuk demo di Polda Riau dalam waktu dekat ini," tutup Arizal. (Don)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :