LSM Minta Kerjaksaan Bertindak
Bantuan Uang Untuk Covid di Kecamatan Rangsang Barat Meranti Diduga "Menguap"

Kemacamatan Rangsang Barat Kab. Meranti
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Bantuan Keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau ke Kabupaten Meranti pada tahun 2020, diduga banyak disalahgunakan, termasuk oleh Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari, S.Fam, Apt.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Bankeu tersebut dilakukan oleh Camat Rangsang Barat selaku KPA, dan PPTK yang dijabat oleh Nirwan, yang dibentuknya berdasarkan SK camat tahun 2020 untuk melaksanakan dua kegiatan yang terkait pencegahan Covid 19 dan Karhutla.
Penyimpangan-penyimpangan pun diduga terjadi dengan modus laporan fiktif administrasi, karena berdasarkan narasumber yang tidak bersedia menyebutkan nama itu, menyampaikan informasi ini kepada Redaksi aktualdetik.com, disebutkan bahwa kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp 106 Juta itu tidak pernah terjadi, alias fiktif.
,"Yang saya tahu Langsung dari pihak PPTK, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, semua fiktif, PPTK hanya diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani amprah kepada pihak Desa, itu saja," Ungkap Narasumber.
Dari informasi yang disampaikan oleh narasumber itu, sejatinya dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau itu digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan Covid 19 dan penanggulangan bencana Karhutla di Kecamatan Rangsang Barat, yang merupakan kegiatan langsung oleh pihak Kecamatan Rangsang Barat, namun ironisnya dana tersebut diduga hanya di permainkan oleh Camat Rangsang Barat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, PPTK kegiatan, Nirwan, pun memberikan tanggapannya bahwa disebutkan kegiatan yang bersumber dari Bankeu tersebut benar dilakukan oleh pihaknya, namun Nirwan mengatakan semua kegiatan dilakukan oleh pihak Desa.
,"Benar pak, kegiatan dilaksanakan, hanya yang melaksanakan itu adalah pihak Desa, ada 5 Desa yang melaksanakannya, kami kan hanya memfasilitasi saja, selebihnya pihak Desa yang melakukannya,"Katanya.
Diketahui bahwa kegiatan yang dibagi menjadi dua itu, yakni Pencegahan Covid 19 dan penanggulangan Karhutla itu, adalah murni kegiatan Kecamatan, yang langsung di bawah kewenangan PPTK, yakni Nirwan sendiri, namun dari keterangan Nirwan selaku PPTK, terkesan tidak mengetahui terkait kegiatan itu.
Diketahui dari rekaman percakapan Nirwan yang diperoleh dari narasumber, bahwa Nirwan banyak memberikan pernyataan tidak tahu tentang kegiatan buang dimaksud, sementara dirinya adalah selaku PPTK dari kegiatan tersebut.
,"Rupenye Bu Camat ada melaksanakan kegiatan itu, tetapi saye tidak tahu kapan dilaksanakan, semuanya pihak Desa yang tahu," katanya dalam rekaman percakapan.
Atas informasi ini, Pimpinan Organisasi Penggiat Anti Korupsi di Pekanbaru memberikan komentarnya, bahwa menurut pihaknya, jika perbuatan menyimpang ini benar terjadi, konon diketahui adalah dana untuk penanganan Covid yang lagi di prioritaskan oleh Pemerintah, maka yang bersangkutan harus segera ditindak tegas oleh aparat Penegak hukum.
Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh PPTK kegiatan, Nirwan.
,"Beberapa waktu lalu juga ada media yg menanyakan hal yg sama, dan kita sudah mengkonfrontir dgn kades" tempat acara dilaksanakan," tulisnya Juwita melalui WA.
(Feri Sibarani)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :