935 murid, Aliran dana Jual-beli LKS & Seragam

Kepsek SMPN 23 Pekanbaru Tetap Bantah Adanya Pungli, DPRD Pekanbaru akan Tindak

Kepsek SMPN 23 Pekanbaru Tetap Bantah Adanya Pungli, DPRD Pekanbaru akan Tindak

Foto Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Aidil Amri & Kepsek SMP 23

PEKANBARU, AKTUALDETIK.CM,- Kepala sekolah SMPN 23 Pekanbaru, Dr. Edy Suhendri diduga menutupi informasi terkait perbuatan melawan hukum dugaan praktek pungli disekolahnya. Bahkan, wartawan aktualdetik.com mendapatkan informasi bahwa di SMPN 23 Pekanbaru diduga ada pungutan uang pembelian kipas angin, uang pensiun guru, sumbangan guru pindah, uang perawatan buku dan pungutan lainnya yg dibungkus dengan kata sakti "sumbangan" tapi sifatnya memaksa, dan penjualan LKS serta seragam sekolah, Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya, awak media Aktualdetik.com telah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 23 Pekanbaru, Edi Suhendri terkait dugaan perbuatan melawan hukum tentang dugaan adanya praktik pungutan liar dalam bentuk penjualan LKS sebesar Rp 30.000 per buku dibeli setiap naik kelas, dan seragam dari sekolah sebesar Rp 1.800.000 .  Namun saat di temui, Kepala SMPN 23 Pekanbaru membantah dugaan adanya praktik pungli di SMPN 23 Pekanbaru

"Disekolah kami tidak ada yang namanya pungutan liar, baik itu dari seragam, buku LKS dan pungutan lainnya, siswa/i itu diberikan kebebasan dalam membeli seragam dan menempahnya diluar, begitu juga dengan buku LKS kami tidak memaksa siswa/i untuk membelinya, karena buku LKS tersebut pun tidak disediakan sekolah melainkan beli diluar, selain itu tidak ada pungutan-pungutan lainnya, justru kami sedang berfokus kepada program produksi eco brick", Pungkasnya.

Baca juga : Bohongi Publik, Kepsek SMPN 23 Pekanbaru Tutupi Informasi Pungli

DPRD Kota Pekanbaru melalui Ketua Komisi III, Aidil Amri akan melakukan langkah- langkah pengawasan, yakni inspeksi mendadak dan memanggil Kepala SMPN 23 Pekanbaru, Edi Suhendri atas terbuktinya beragam sumbangan mengikat dan jual beli LKS & Seragam.

“Ini jelas dilarang, dan tentu harus dikenakan sanksi-sanksi pidananya karena telah merugikan masyarakat.” Tegas Aidil kepada crew aktualdetik.

Menurut Aidil Amri, Korupsi adalah suatu perilaku. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta. Sehingga termasuk kejahatan luar biasa.

Reporter : Ishak & Rifqy

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

 

Komentar Via Facebook :